-->

Beberapa Jenis Kredit Yang Diberikan Oleh Bank MNC

Pada tanggal 31 Juli 1989, perusahaan asuransi yang tertua di Indonesia. AJB Bumiputera 1912, mendirikan sebuah bank umum yang diberi nama Bank Bumiputera.
Pada perkembangan selanjutnya, Bank Bumiputera ini kemudian berubah menjadi Bank MNC Internasional atau yang lebih dikenal secara singkat dengan bank MNC saja. Sebagaimana layaknya sebuah perusahaan – tepatnya bank MNC berbentuk perseroan terbatas - Bank MNC juga bergerak di bidang jasa keuangan perbankan.

Salah satu produk dan layanan dari Bank MNC ini tentu saja adalah memberikan layanan pinjaman atau kredit pada nasabahnya. Sampai saat ini layanan pinjaman yang diberikan oleh bank MNC secara garis besar adalah :


1. Pinjaman komersial

Pinjaman komersial yag diberikan oleh bank MNC ini berupa :

a. Kredit Investasi
- Kredit Investasi adalah kredit non revolving yang diberikan untuk membiayai investasi aktiva tetap jangka pendek ataupun jangka panjang kepada perusahaan atau perorangan.
- Jangka waktu kredit investasinya lebih dari 1 tahun dan dengan pembayaran/pengembaliannya secara bertahap dengan jumlah cicilan pokok yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian awal.
- Spesifikasi Bersifat non revolving, - Penarikan Dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap
- Jangka waktu penarikan Maksimal 12 bulan untuk penarikan bertahap Setelah penarikan mencapai 100% dari total fasilitas, pinjaman harus langsung dicicil pada bulan berikutnya, kecuali jika diberikan Grace Period, setiap penarikan harus menggunakan Surat Aksep atau Tanda Terima Uang,
- Cicilan pokok Besarnya cicilan pokok dapat sama atau berbeda setiap bulannya, namun telah ditetapkan dimuka. Nasabah harus memiliki rekening relasi giro, perhitungan bunga secara efektif yang dihitung dari saldo debet harian.

b. Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM)
Kredit Usaha Kecil Menengah adalah kredit yang diberikan kepada peorangan atau badan yang ditujukan untuk kegiatan produktif, dengan jumlah pinjaman:
- Sampai dengan Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Kredit ini merupakan kredit usaha Mikro yang dalam pelaksanaannya harus bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, KSP atau instansi lainnya.
- Diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kredit merupakan Kredit Usaha Kecil.
- Diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Sedangkan kredit ini merupakan Kredit Usaha Menengah, yang semuanya harus untuk kegiatan produktif.

2. Kredit Usaha Kecil Menengah

a. Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk tujuan memenuhi kebutuhan dana perusahaan dalam membiayai operasional sehari-hari dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun/jangka pendek, misalnya untuk pembelian bahan baku/inventory, pembiayaan piutang dan lain-lain.

b. Kredit Investasi
Sedangkan Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian barang modal (capital expenditure) yang diperlukan perusahaan untuk menunjang usahanya dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun/ jangka panjang, misalkan investasi dalam pembelian aktiva tetap.

3. Pinjaman konsumer

a. Kredit Pemilikan Properti (KPP MNC)
Kredit Pemilikan Properti dapat berupa KPP MNC, Kredit Pemilikan Properti yang memberi solusi bagi yang memiliki keterbatasan dana dan waktu.

b. Kredit Konsumsi Beragun Properti (Multiguna MNC)
Sedangkan Kredit Konsumsi Beragun Properti untuk berbagai kebutuhan konsumtif seperti liburan, kesehatan, pendidikan, pernikahan dan segala keperluan lainnya. Multiguna MNC Bank dipeoleh dengan menjaminkan aset yang dimiliki seperti rumah maupun bangunan lainnya.

Lihat juga :