-->

Pelayanan Yang Bisa Diterima Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Meski cukup diminati oleh masyarakat, sebagai program yang masih relatif baru dijalankan, pada pelaksanaannya, BPJS kesehatan masih sering memunculkan berbagai pertanyaan.
Salah satu contoh pertanyaan yang sering diajukan adalah :

Atau juga pertanyaan tentang Apakah BPJS Bisa Digunakan Untuk Rawat Inap Atau Rawat jalan ? Pertanyaan lain yang sering diajukan oleh para peserta adalah :

Apa Saja Pelayanan Yang Bisa Diterima Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ?

Apakah saya bisa ganti fasilitas kesehatan lain?”

Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya : Apakah BPJS Bisa Digunakan Untuk Rawat Inap Atau Rawat jalan, pelayanan fasilitas kesehatan BPJS secara sederhana dapat dibagi menjadi 2 tingkatan. Yaitu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang umumnya berupa layanan kesehatan rawat jalan.

Kemudian fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang umumnya berupa layanan kesehatan rawat inap, yang lebih banyak dilakukan di rumah sakit dengan sistem jenjang rujukan.

Namun yang perlu difahami adalah bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak selalu, tidak harus berupa puskesmas.
Bisa juga berupa klinik umum, dokter keluarga (dokter praktek swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan), balai pengobatan, dan sebagainya.
Dan dalam hal ini , peserta BPJS Kesehatan memang biasanya diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat lokasinya dengan tempat dimana peserta tinggal.

Namun jika peserta BPJS Kesehatan menginginkan ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, bisa saja dilakukan.
Dalam hal ini, persyaratanya adalah peserta harus terdaftar di suatu fasilitas kesehatan tingkat pertama selama minimal tiga bulan terlebih dulu. Setelah itu peserta melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diganti fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan pilihan peserta.

Apa Saja Pelayanan Yang Bisa Diterima Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ?

Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS akan bisa pelayanan kesehatan sebagai berikut:
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
• Pelayanan gigi
• Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
• Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, dan pemberian obat Program Rujuk Balik (PRB)
• Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
• Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi
• Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi KB pasca persalinan
• Rehabilitasi medik dasar
• Pelayanan promotif preventif (kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan tertentu, dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis/Prolanis)
• Rawat inap sesuai indikasi medis (tidak atas permintaan pasien itu sendiri)
• Pelayanan darah sesuai indikasi medis
• Pemberian rujukan sesuai indikasi medis

You may like these posts