-->

Apa Perbedaan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Untuk Kelas Yang Berbeda ?

Sebagai salah satu upaya untuk “menciptakan” masyarakat yang lebih sehat, pemerintah telah meluncurkan program BPJS yang resmi beroperasi pada awal tahun lalu. Dan nampaknya, program ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.

Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, pada saat ini BPJS sendiri memberikan 3 pilihan ( kelas ) bagi calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.

Yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.
Dimana masing-masing kelas memiliki jumlah iuran bulanan yang berbeda pula.
Bagi yang belum mendaftar ke BPJS, untuk tata cara pendaftaran BPJS, dapat dilihat disini.

Meski pengelola BPJS sudah berupaya secara maksimal untuk mensosialisasikan program ini, namun sebagai program yang baru diluncurkan tentu saja masih sering timbul pertanyaan tentang pelaksanaan program BPJS. Salah satu diantaranya adalah yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan program BPJS.
Pertanyaan yang sering muncul adalah :
“Dengan kelas yang berbeda, apakah nantinya ada perbedaan pelayanan kesehatan yang diterima oleh masing-masing peserta ?”
“Apakah ada perbedaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengambil kelas III dengan peserta kelas II atau peserta kelas I ?”

Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, pada dasarnya, pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh para peserta program BPJS dengan kelas yang berbeda adalah SAMA.

Jadi tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kesehatan, yang terdaftar di kelas I, II, ataupun III.
Dalam hal ini termasuk tidak adanya pembedaan antara peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun peserta BPJS kategori non-PBI atau yang membayar iuran sendiri setiap bulannya ( peserta BPJS perorangan )
Pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh semua peserta, mulai dari pemberian jumlah obat, kualitas obat, pelayanan oleh tenaga medis, semuanya disamaratakan.

Yang membedakan antara masing-masing kelas adalah terletak pada pelayanan non-medis yang diterima. Contohnya : fasilitas kelas ruang inap. Peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar di kelas I akan berhak mendapatkan ruang inap kelas I.
Bila mendaftar di kelas II akan mendapat ruang inap kelas II dan seterusnya

Dan dalam hal ini mestinya dapat diterima, sebab peserta yang mendaftar di kelas yang berbeda , berbeda pula iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Peserta BPJS di kelas I harus membayar iuran bulanan yang lebih tinggi dibanding peserta BPJS kelas II, dan seterusnya.

Sebaiknya lihat juga :

You may like these posts