-->

Cara Pengelolaan IPAL Untuk Penilaian PROPER

Salah satu faktor yang dilakukan penilaian dalam program PROPER ( Program Peringkat Lingkungan ) adalah aspek pengelolaan limbah cair atau air limbah.

Persyaratan mutlak dan utama yang harus dipenuhi oleh pengelola dalam program PROPER – tentu saja – sudah dioperasionalkannya Instalasi Pengolah Air Limbah ( IPAL ).


Apabila pelaku usaha belum atau tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah ( IPAL ) untuk mengelola dan mengolah air limbah sisa produksi yang dihasilkannya, maka dapat dipastikan nilai raport PROPER nya adalah dalam kategori "Tidak Taat".

Sebagai informasi, sistem penilaian PROPER untuk saat ini tidak lagi menggunakan "indikator warna", hitam- merah, biru, hijau, emas melainkan hanya terdiri dari 3 kategori saja, yaitu :


1. Tidak Taat
Yaitu apabila pelaku usaha tidak melakukan upaya-upaya apapun untuk mengelola dan mengolah limbah yang dihasilkan.

2. Belum Taat
Yaitu apabila pelaku usaha sudah memperlengkapi sarana dan sarana pengolahan limbah yang dihasilkan, namun ada satu atau beberapa parameter atau items yang belum sesuai ketentuan PROPER, dan

3. Kategori Taat
Yaitu apabila pelaku usaha sudah memperlengkapi sarana dan sarana pengolahan limbah yang dihasilkan, dan seluruh semua parameter atau items telah sesuai dengan ketentuan PROPER. Ibarat orang sekolah, untuk dapat dikategorikan Taat maka nilainya harus sempurna, 10, tidak ada boleh cacat sedikitpun.

Baru setelah itu berupa pentaatan teknis berupa dioperasionalkannya IPAL secara kontinyu dan berkesinambungan,sehingga hasil pengolahan IPAL tersebut ( effluent ) telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan Pemerintah.


Namun demikian meski kedua hal tersebut telah terpenuhi, kadang kala hasil penilaian PROPER belum tentu sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat terjadi karena bisa jadi pihak pengelola melupakan ataupun mengabaikan beberapa hal yang juga mempengaruhi faktor penilaian tersebut.

Agar hasil penilaian PROPER sesuai dengan yang diharapkan oleh pengelola ada baiknya memperhatikan beberapa cara praktis sebagai berikut :


1. Menggunakan jasa laboratorium eksternal/internal yang sudah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Gubernur. Hasil analisa yang dikeluarkan oleh Laboratorium yang belum / tidak terakreditasi tidak akan diakui validitasnya. Pada masing-masing Propinsi telah ada laboratorium yang telah ditunjuk.

2. Memisahkan saluran air limbah dengan limpasan air hujan; Adanya saluran air limbah dan air hujan yang bertemu / bercampur akan dianggap sebagai pengenceran air limbah. Dan ini tidak diperbolehkan.

3. Membuat saluran air limbah yang kedap air ; sehingga tidak dikhawatirkan terjadinya rembesan

4. Memasang alat pengukur debit (flowmeter); dalam hal ini juga harus melakukan pencatatan harian secara kontinyu.


5. Tidak melakukan pengenceran; ( dalam bentuk apapun )

6. Tidak melakukan by pass air limbah;

7. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, baik yang yang berupa ketentuan teknis maupun ketentuan administratif.

8. Dan yang terakhir - tentu saja – pihak pengelola harus melaporkan hasil pengujian air limbah kepada Tim PROPER secara rutin, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam satu bulan.

Dan seperti diuraikan di atas, syarat utamanya adalah telah ada dan dioperasikannya IPAL.

Dan agar IPAL yang dimiliki bisa beroperasi, maka tentu tak bisa lepas dari Ijin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC ). Maka perijinan ini juga harus diperlengkapi.

Untuk mengelola IPAL secara baik dan benar, tentu tidak hanya itu saja. Masih cukup banyak hal yang perlu dilakukan.

Namun cara praktis di atas setidaknya dapat dilakukan untuk menghadapi penilaian PROPER sehingga bisa diperoleh hasil yang diharapkan.

Dan jika kebetulan belum mempunyai IPLC anda bisa lihat :
> Cara Praktis Pengajuan IPLC