-->

Cara Pengajuan Ijin Pembuangan Limbah Cair Atau IPLC

Bagi yang bergelut pada permasalahan lingkungan dan pengelolaan limbah, suatu waktu mungkin dipusingkan dengan pengurusan Ijin Pengelolaan Limbah Cair atau IPLC.
Dalam artikel ini sekadar berbagi - bagi yang sedang bingung - tentang bagaimana cara pengajuan Ijin Pengelolaan Limbah Cair atau IPLC.


Caranya :
Yang paling gampang, hubungi Kantor Lingkungan Hidup setempat.
Minta blanko isian permohonan IPLC. Jika Kantor Lingkungan Hidup setempat belum ada blanko isian tersebut, buatlah surat permohonan sendiri, dengan format :

- Kertas Surat harus dengan KOP Perusahaan
- Perihal : Permohonan Ijin Pembuangan Limbah Cair
- Ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup setempat.
- Isi surat : pengajuan IPLC

- Lampiran :
1. Data Umum / Profil perusahaan
2. Foto Copy Ijin Lokasi Perusahaan, Ijin Usaha dan IMB
3. Gambar konstruksi IPAL dan Saluran Pembuangan Air Limbah ( SPAL )
4. Foto copy hasil analisa kualitas air limbah yang dibuang di laboratorium rujukan sekurang-kurang nya selama 3 bulan ( selama 3 bulan berturut-turut hasilnya harus memenuhi baku mutu )
5. Surat Pernyataan akan melakukan pengelolaan limbah cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatannya
7. Surat pernyataan perusahaan tidak dalam sengketa pembuangan air limbah dengan masyarakat ( sengketa lingkungan )
8. Fotocopy dokumen lingkungan ( AMDAL, UKL/UPL )
9. Fotocopy KTP pemohon

Selain surat permohonan tersebut harus dipenuhi, tentu saja IPAL dan kondisi lingkungan di perusahaan sudah beres semua. Setelah pengajuan surat permohonan, biasanya ada tim verifikasi dari Kantor Lingkungan Hidup setempat untuk mengecheck kesesuaiannya.

Bila ada yang kurang akan diberikan rekomendasi. Bila semua sudah oke, tinggal Ijin turun.
Sesuai ketentuan baru, maka surat balasan / pemberitahuan dari Kantor Lingkungan Hidup setempat akan turun dalam selang waktu paling lambat 15 hari kerja.
Jika dalam tenggang waktu tersebut belum ada surat balasan atau pemberitahuan, maka Kantor Lingkungan Hidup setempat dianggap telah memberikan ijin.

Sebagai catatan, prosedur di atas berlaku untuk pembuangan air limbah dengan badan penerima berupa sungai, jika badan penerimanya laut, tata caranya lain lagi.

Pengajuan IPLC ( Ijin pengajuan Limbah Cair ) biasanya terkait juga dengan masalah Pengolahan Air Limbah

Lihat juga :
> Cara praktis pengolahan air limbah

You may like these posts