Asal Usul Angka 1/173 Pada Rumus Perhitungan Upah Lembur Dan Cara Menghitung Upah Lembur
Rumus yang digunakan untuk perhitungan upah lembur karyawan di setiap jam-nya atau untuk menghitung upah sejam bagi pekerja bulanan adalah 1/173 upah sebulan.
Rumus yang mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP-72/MEN/84 hingga saat ini masih disepakati untuk digunakan.
Dalam aplikasinya untuk menghitung upah lembur karyawan bulanan, angka 1/173 di atas harus dikalikan dengan jumlah jam kerja lembur dan dikalikan upah satu bulan dan dikalikan lagi dengan faktor pengali upah.
Rumus singkatnya adalah :
Jumlah Upah lembur = 1/173 x jumlah jam kerja lembur x factor pengali upah x jumlah upah satu bulan
Yang dimaksud dengan faktor pengali upah adalah jenis hari dimana pekerja / karyawan tersebut melakukan lembur, yaitu :
● Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka :
1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ ( satu setengah ) kali upah sejam.
2. Sedangkan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 ( dua ) kali upah sejam
● Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi, maka :
1. Untuk setiap jam dalam batas 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 ( dua ) kali upah sejam.
2. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 ( tiga ) kali upah sejam.
3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 ( empat ) kali upah sejam.
Untuk mudahnya, bisa dilihat pada contoh perhitungan upah lembur yang berikut :
Misal :
● Si A pekerja bulanan yang bekerja lembur pada hari kerja biasa selama 3 jam, dimana upah A dalam 1 bulan adalah sebesar Rp. 2000000 ( dua juta rupiah )
Maka jumlah upah lembur yang harus dibayarkan kepada si A adalah :
= 1/173 x 3 x 1,5 x Rp. 2000000
= Rp. 52.023
● Si B pekerja bulanan yang bekerja lembur pada hari kerja biasa selama 6 jam, dimana upah B dalam 1 bulan adalah sebesar Rp. 2000000 ( dua juta rupiah )
Maka jumlah upah lembur yang harus dibayarkan kepada si B adalah :
Untuk 4 jam pertama
= 1/173 x 4 x 1,5 x Rp. 2000000
= Rp. 69.364
Untuk jam kedua
= 1/173 x 2 x 2 x Rp. 2000000
= Rp. 46.242
Total upah lembur si B untuk jam lembur selama 6 jam
= Rp.69.364 + Rp. 46.242
= Rp. 115.606
Nah jelas kan….?
Sebab asal usul dari masing-masing angka sudah terlihat jelas.
Hanya saja yang cukup sering menjadi pertanyaan adalah darimana asal usul angka 1/173 dalam rumus perhitungan upah di atas.
Sebagaimana telah disinggung di atas, angka 1/173 mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP-72/MEN/84.
Meski disitu tidak dicantumkan secara detil, namun angka 1/173 asal-usulnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Jumlah jam kerja normal dalam 1 minggu adalah = 40 jam
- Sedangkan dalam 1 tahun kerja terdapat = 52 minggu
- Karena 1 tahun ada 12 bulan, maka dalam 1 bulan kerja terdapat
= 52 minggu/12
= 4,33 minggu
- Sehingga jumlah jam kerja normal dalam 1 bulan adalah
= 40 jam x 4,33
= 173 jam
Jadi ketika ada karyaan bulanan yang melakukan lembur, maka upah yang harus dibayarkan di setiap jamnya adalah dengan membandingkan jumlah 1 jam kerja lembur dengan jumlah jam kerja dalam 1 bulan.
Dan itu artinya 1 jam / 173 jam.
Nah, seperti itulah asal usul angka 1/173 Pada Rumus Perhitungan Upah Lembur dan cara menghitung upah lembur.
Untuk membuat rumus lembur :