-->

Asal Usul Angka 1/173 Pada Rumus Perhitungan Upah Lembur Dan Cara Menghitung Upah Lembur

Rumus yang digunakan untuk perhitungan upah lembur karyawan di setiap jam-nya atau untuk menghitung upah sejam bagi pekerja bulanan adalah 1/173 upah sebulan. 

Rumus yang mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP-72/MEN/84 hingga saat ini masih disepakati untuk digunakan. 
Dalam aplikasinya untuk menghitung upah lembur karyawan bulanan, angka 1/173 di atas harus dikalikan dengan jumlah jam kerja lembur dan dikalikan upah satu bulan dan dikalikan lagi dengan faktor pengali upah. 
Rumus singkatnya adalah : 

Jumlah Upah lembur = 1/173 x jumlah jam kerja lembur x factor pengali upah x jumlah upah satu bulan 

Yang dimaksud dengan faktor pengali upah adalah jenis hari dimana pekerja / karyawan tersebut melakukan lembur, yaitu : 

● Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka : 1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ ( satu setengah ) kali upah sejam. 2. Sedangkan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 ( dua ) kali upah sejam 

● Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi, maka : 
1. Untuk setiap jam dalam batas 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 ( dua ) kali upah sejam. 

2. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 ( tiga ) kali upah sejam. 

3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 ( empat ) kali upah sejam. 

Untuk mudahnya, bisa dilihat pada contoh perhitungan upah lembur yang berikut : 

Misal : 

rumus perhitungan upah lembur
● Si A pekerja bulanan yang bekerja lembur pada hari kerja biasa selama 3 jam, dimana upah A dalam 1 bulan adalah sebesar Rp. 2000000 ( dua juta rupiah ) 
Maka jumlah upah lembur yang harus dibayarkan kepada si A adalah : 
= 1/173 x 3 x 1,5 x Rp. 2000000 
 = Rp. 52.023 

● Si B pekerja bulanan yang bekerja lembur pada hari kerja biasa selama 6 jam, dimana upah B dalam 1 bulan adalah sebesar Rp. 2000000 ( dua juta rupiah ) 
Maka jumlah upah lembur yang harus dibayarkan kepada si B adalah : 

Untuk 4 jam pertama 
= 1/173 x 4 x 1,5 x Rp. 2000000 
= Rp. 69.364 

Untuk jam kedua 
= 1/173 x 2 x 2 x Rp. 2000000 
= Rp. 46.242 

Total upah lembur si B untuk jam lembur selama 6 jam 
= Rp.69.364 + Rp. 46.242 
= Rp. 115.606 

Nah jelas kan….? 
Sebab asal usul dari masing-masing angka sudah terlihat jelas. 
Hanya saja yang cukup sering menjadi pertanyaan adalah darimana asal usul angka 1/173 dalam rumus perhitungan upah di atas. 
Sebagaimana telah disinggung di atas, angka 1/173 mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP-72/MEN/84. 

Meski disitu tidak dicantumkan secara detil, namun angka 1/173 asal-usulnya dapat dijelaskan sebagai berikut : 

- Jumlah jam kerja normal dalam 1 minggu adalah = 40 jam 

- Sedangkan dalam 1 tahun kerja terdapat = 52 minggu 

- Karena 1 tahun ada 12 bulan, maka dalam 1 bulan kerja terdapat 
= 52 minggu/12 
= 4,33 minggu 

- Sehingga jumlah jam kerja normal dalam 1 bulan adalah 
= 40 jam x 4,33 
= 173 jam 

Jadi ketika ada karyaan bulanan yang melakukan lembur, maka upah yang harus dibayarkan di setiap jamnya adalah dengan membandingkan jumlah 1 jam kerja lembur dengan jumlah jam kerja dalam 1 bulan. 
Dan itu artinya 1 jam / 173 jam. 

Nah, seperti itulah asal usul angka 1/173 Pada Rumus Perhitungan Upah Lembur dan cara menghitung upah lembur.

Untuk membuat rumus lembur :

You may like these posts