-->

Cara Mudah Membuat Rumus Waktu Lembur dan Upah Lembur Dengan Excel

Rumus perhitungan Lembur karyawan ternyata dapat dibuat dengan cara yang sederhana. Salah satu cara membuat rumus waktu lembur dan upah lembur karyawan adalah dengan menggunakan program Excel.

Pada pekerjaan kantor yang rutin dan frekwensinya tinggi, untuk dapat menghitung waktu dan upah lembur secara cepat dan tepat, memang akan sangat membantu jika ada sebuah program komputer yang bisa digunakan sebagai rumus perhitungan lembur.

Untuk membuat rumus perhitungan lembur sebenarnya, tidak harus diperlukan sebuah program yang canggih atau rumit.
Program sederhana, seperti excel misalnya sebenarnya juga bisa digunakan untuk membuat rumus perhitungan waktu dan upah lembur.

Untuk membuat rumus perhitungan waktu dan upah lembur dengan excel yang dibutuhkan terlebih dulu adalah data-data valid tentang kebijakan perusahaan tentang lembur karyawan.

Data yang dibutuhkan, misalnya :
- adakah kebijakan pembulatan waktu lembur.
Misal : jika karyawan mempunyai kelebihan kerja selama 45 menit rutin, akan dihitung sebagai 1 jam kerja lembur.
- Tergantung sistem kerja, perhitungan lembur / overtime bisa dihitung setelah 8 jam kerja +1jam istirahat atau 9 jam kantor
- Ketentuan maksimal jam lembur pada hari biasa, missal 15 jam sehari
- Perusahaan beroperasi dalam 24jam sehari
- Jumlah shift pekerja, missal 2 shift atau 3 shift
- Apakah ada uang makan bila overtime lebih dari 3jam

Sebagai contoh dengan memperhatikan kebijakan perusahaan di atas, rumus perhitungan waktu lembur dapat dibuat berdasarkan rumus logika di Excel (if, >=, <=):

● Rumus perhitungan waktu lemburnya :

=(IF(E6<=$F$3;"";(IF((IF((MINUTE(E6-$F$3)>=45);(HOUR(E6-$F$3)+1);(HOUR(E6-$F$3))))>=15;15;(IF((MINUTE(E6-$F$3)>=45);(HOUR(E6-$F$3)+1);(HOUR(E6-$F$3))))))))

E6 : kolom jumlah jam kerja karyawan
$F$3 : kolom tetap untuk 9 jam kerja ( jika perusahaan menggunakan 9 jam kerja kantor )
45 : pembulatan waktu lembur otomatis ( bertambah menjadi 1 jam setelah = 45menit )
15 : batasan waktu maksimal untuk jam kerja lembur

Berdasarkan rumus perhitungan lembur di atas nantinya secara otomatis didapatkan waktu konversi jam lembur karyawan, sehingga bisa dikonversikan pula pada upajh lembur yang harus dibayarkan.
Dimana perhitungan upah lembur harus sesuai Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu :

a.Penghitungan upah lembur berdasar pada upah bulanan dan besarnya upah kerja lembur dalam sejam adalah upah sebulan dibagi 173

b.Pada hari kerja = jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam dan setiap jam kerja berikutnya dibayar 2 x upah sejam

c.Penghitungan upah lembur untuk sistem 6 hari kerja dalam seminggu yaitu 7 jam kerja dalam sehari atau 40jam dalam seminggu adalah:
- pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi = 7 jam pertama dibayar 2x upah sejam, jam ke 8 dibayar 3x upah sejam, jam ke 9 dan jam ke 10 dibayar 4x upah sejam.
- pada hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek = 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam, jam ke 6 dibayar 3x upah sejam, jam ke 7 dan jam ke 8 dibayar 4 x upah sejam.

d.Penghitungan upah lembur untuk sistem 5 hari kerja dalam seminggu yaitu 8 jam kerja dalam sehari atau 40jam dalam seminggu adalah:
- pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi = 8 jam pertama dibayar 2x upah sejam, jam ke 9 dibayar 3x upah sejam, jam ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.

● Untuk membuat rumus perhitungan upah lembur

– sebagai contoh untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, 8 jam kerja + 1jam istirahat, maksimal lembur pada hari kerja adalah 15jam

● Rumus Penghitungan lama lembur pada hari kerja biasa adalah :

=IF((IF(MINUTE(F6-$G$3)>=45;HOUR(F6-$G$3)+1;HOUR(F6-$G$3)))>=15;15;(IF(MINUTE(F6-$G$3)>=45;HOUR(F6-$G$3)+1;HOUR(F6-$G$3))))

- perhitungan upah lembur pada hari kerja => jam 1 = 1,5* upah sejam + jam berikutnya = 2* upah sejam menggunakan rumus = G6*2-0,5

● Penghitungan lama lembur pada hari istirahat mingguan / hari libur resmi:

- maksimal lembur pada hari istirahat mingguan / hari libur resmi adalah 24jam
- dihitung pengurangan 1jam pada hari istirahat atau libur resmi dengan kebijakan pada jam ke 9 Rumus yang digunakan :
=(IF(F6>=$G$3;(IF(F6<=$G$3;(IF((MINUTE(F6)>=45);(HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))));(IF((IF((MINUTE(F6)>=45);(HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))))>=24;24;(IF((MINUTE(F6)>=45); (HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))))))))-1;(IF(F6<=$G$3;(IF((MINUTE(F6)>=45);(HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))));(IF((IF((MINUTE(F6)>=45);(HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))))>=24;24; (IF((MINUTE(F6)>=45);(HOUR(F6)+1);(HOUR(F6))))))))))

- penghitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi => 8 jam = 2* upah sejam + jam ke 9 = 3* upah sejam + jam berikutnya = 4x upah sejam. menggunakan rumus
=IF(G6<=$H$3;G6*2;G6*4-17)

Simak juga :

You may like these posts