-->

Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?

Sebagai program baru, BPJS Kesehatan termasuk mendapatkan sambutan yang positif dan antusias dari masyarakat.

Namun sebagai program baru pula, masih sering timbul pertanyaan di masyarakat awam : Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?

Sebagaimana ketentuan yang diambil dari Manual Pelaksanaan JKN - BPJS Kesehatan, yang diterbitkan oleh BPJS dan ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, yang bisa mengikuti kepesertaan program BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

• Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan

• Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah, Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan

• Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Untuk informasi dan keterangan lebih lengkap dapat dilihat dengan meng-klik laman resmi bpjs kesehatan :
> http://bpjs-kesehatan.go.id/

> Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan cepat

You may like these posts