-->

Apa Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Dengan Bukan Pekerja ?

Secara mendasar dan “bodonan” kepesertaan sebagai anggota BPJS Kesehatan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

1. Peserta BPJS Kesehatan penerima upah
Yaitu peserta BPJS kesehatan, yang gampangnya masih dalam kondisi bekerja pada lembaga, instansi dan perusahaan tertentu. Dimana peserta BPJS Kesehatan untuk kategori ini biasanya diikutkan secara kolektif dari tempat mereka bekerja.

2. Peserta BJPS Kesehatan Bukan penerima upah
Yang gampangannya adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja pada lembaga, instansi dan perusahaan tertentu. Peserta dalam kategori umumnya mendaftar kepesertaan BPJS secara perorangan. Dalam kategori ini termasuk Wiraswasta, petani, penjual, nelayan dan sebagainya. Yang pada dasarnya adalah masyarakat yang bekerja secara mandiri.

Namun meski kepesertaan BPJS Kesehatan ini sedikit berbeda bukan berarti pelayanan kesehatan yang diterima oleh masing-masing peserta peserta sama.

Tidak ada perbedaan sama sekali, tentu saja sesuai dengan kelas dimana peserta BPJS terdaftar.
Lihat juga :

Yang sedikit membedakan hanyalah jumlah keluarga yang bisa ditanggung peserta, ketika mereka menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan.
Yang bila dijelaskan secara singkat adalah :
- Peserta BPJS Kesehatan Penerima upah BISA menanggung anggota keluarganya dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan BPJS
- Peserta BPJS Kesehatan Bukan penerima upah TIDAK BISA menanggung anggota keluarga lainnya untuk mendapatkan pelayanan BPJS. Masing-masing anggota keluarga harus didaftarkan sendiri.

Secara lebih detil, sebagaimana dikutip dari manual resmi pelaksanaan JKN – BPJS Kesehatan, Anggota Keluarga Yang Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Pekerja Penerima Upah :
• Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
• Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll

Bila memerlukan informasi dan keterangan lebih lengkap tentang BPJS silahkan kunjungi laman resmi BPJS melalui tautan di bawah :
www.bpjsketenagakerjaan.go.id

You may like these posts