-->

Enak Mana ? Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah Atau Peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah ?

Sebagai masyarakat umum dan peserta BPJS Kesehatan yang boleh dikatakan masif relatif baru, seringkali memang muncul adanya beberapa pertanyaan ( atau kebingungan ).
Misalnya pada rekan-rekan pekerja, yang perusahaan dimana mereka bekerja agak telat dan baru mengikutkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan ini ( secara kolektif ).
Sedangkan kebetulan pekerja ini telah mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara perorangan sebelumnya.

Hingga muncul pertanyaan :

Sebenarnya Enak Mana ? Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah Atau Peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah ?

Jika ditanya tentang masalah enak dan tidak enak, sebenarnya sangat relatif. Namun jika dihitung berdasarkan hitung-hitungan ( soalnya – buruh – yang bahasa kerennya pekerja sektor swasta , karena upahnya yang mepet limit, memang harus terpaksa selalu berhitung ), maka tentu saja lebih enak peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah.

Tapi dari jawaban itu pula timbul lagi pertanyaan baru : lho, memangnya ada perbedaan pada peserta BPJS Kesehatan ?

Sebenarnya tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan yang diterima pada semua peserta BPJS Kesehatan ( sesuai kelasnya ).

Namun pada prakteknya dan faktanya, peserta BPJS Kesehatan memang ada 2 kategori. Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah dan Peserta BPJS Kesehatan bukan penerima upah.

Keterangan lainnya dapat dilihat dibawah ini :

Lalu mengapa Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah dikatakan lebih enak ? Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah dikatakan “lebih enak” karena :

● Biasanya kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Upah didaftarkan secara kolektif lewat dimana pekerja bekerja ( Instansi, lembaga, perusahaan dan sejenisnya ).
Itu artinya yang bersangkutan tidak perlu repot “wira-wiri” untuk mengurus pendaftaran dan membayar iuran setiap bulannya.

● Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah tidak harus menanggung semua jumlah iuran yang harus dibayarkan.
Peserta hanya membayar iuran sebagiannya saja. Sebab sebagaimana ketentuan dari BPJS tentang iuran yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) ibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan etentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp. 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya itetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

● Dan “enak” yang terakhir adalah Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah bisa menanggung anggota keluarganya ( sesuai ketentuan BPJS ).

Sedangkan pada Peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah. Anggota keluarga lainnya harus mendaftar sendiri-sendiri dan membayar iuran sendiri-sendiri pula.

Untuk keterangan dan informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman resmi BPJS dengan masuk ke tautan di bawah ini :
bpjs-kesehatan.go.id>

You may like these posts