-->

Alhamdulillah, Karyawan Swasta Bisa Dapat Pensiun

Karyawan Swasta akhirnya bisa setara dengan PNS, bisa mendapatkan Pensiun.

Ada kabar yang bisa merupakan sepercik harapan dan kabar gembira bagi rekan-rekan karyawan swasta. Sebagaimana umum diketahui, bahwa selama ini karyawan “bisa menderita” ketika mereka telah mencapai umur maksimal dan tidak dipekerjakan lagi.
Sebab ketika hal ini terjadi, karyawan swasta tidak menerima pensiun, sebagaimana laiknya para pegawai negeri atau PNS.
Artinya ketika ini terjadi maka karyawan (swasta ) sudah tidak bisa lagi memiliki penghasilan untuk keluarganya.
Sedangkan karena umur ( tua ), tenaga dan kemampuan sudah sangat jauh berkurang. Namun kebutuhan keluarag harus tetap ditanggung.

Karena itu “ancang-ancang “ yang sedang diambil oleh BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga-kerjaan bisa merupakan sebuah angin segar – dan moga-moga bisa dan cepat terlaksana.

Sebab dikabarkan mulai bulan Juli tahun 2015 nanti, melalui salah satu program BPJS, seluruh karyawan swasta direncanakan sudah bisa memiliki hak jaminan hari tua. Sehingga masalah kesejahteraannya bisa setara dengan pegawai negeri sipil.

Meski untuk penerapan hal ini ada persyaratnya.
Lihat juga :

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga-kerjaan tengah mempersiapkan salah satu program wajib pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan pensiun. Dan saat ini masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Dan apabila program pensiun swasta ini berjalan lancar maka akan segera diterbitkan dan segera berlaku tahun depan.
Dan bila semuanya mulus pula maka karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 15 tahun akan berhak mendapatkan uang pensiun bulanan.
Jadi semoga saja mulus dan cepat terlaksana.

Menurut berita yang dilansir dari laman BPJS ketenagakerjaan, rencana pengelolaan gaji pensiun ( karyawan swasta ) tersebut masih dikaji oleh kementerian terkait. Semua aspek masih dihitung.
Yang mana hitungan secara garis besarnya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, tenaga kerja, serta pemerintah.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk program pensiun swasta ini antara lain, dana pensiun tersebut didapatkan setelah karyawan berusia 55 tahun.

Sedangkan besaran uang pensiun akan disesuaikan dengan iuran serta lamanya menjadi peserta program jaminan pensiun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Hlvyn G Masassya, pernah mengatakan bahwa program ini berlaku bagi karyawan masa kerja 15 tahun ke atas. Gaji yang diterima 40-50 persen dari upah terakhir.
Bila di atas 15 tahun, bisa mendapat pensiun per bulan.
"Kalau di bawah 15 tahun bisa diambil tunai," tuturnya.

Disisi lain, salah seorang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, aturan itu merupakan langkah maju demi kesejahteraan karyawan.
Program itu bentuk penghargaan kepada karyawan yang loyal. Program jaminan pensiun tersebut mewajibkan karyawan membayar premi dua persen dari gaji pokok, sena perusahaan sebesar empat persen. Namun pengelolaannya harus dikaji betul agar tidak timbul riak.

Dan bagi karyawan swasta, harapannya, agar lancar, mulus dan dapat segera terlaksana.
Moga saja.
Untuk keterangan dan informasi lain yang lebih lengkap, dapat dilihat dari sumbernya, klik tautan-2 dibawah :
> www.bpjsketenagakerjaan.go.id

You may like these posts