-->

Perusahaan Nakal Yang Tidak Ikut BPJS Diancam Dicabut Ijinnya

Sesuai tujuannya, BPJS nantinya diharapkan dapat menyasar pada seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk para pekerja di perusahaan-perusahaan.

Sebelumnya para karyawan perusahaan umumnya diikutkan pada program Jamsostek.
Meski masih ada perusahaan yang “nekat”, kurang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawannya dengan mengikutkan program ini.

Namun dengan penerapan program baru BPJS ( yang nota bene merupakan transformasi dari Jamsostek ) ini, diharapkan kenakalan-kenakalan pihak perusahaan tidak terjadi lagi.

Sebagaimana telah diketahui, program BPJS secara resmi mulai beroperasi pada Januari tahun 2014 ini. Dan sejak itu pula pihak instansi terkait terus menggenjot upaya-upaya pelaksanaannya.
Tidak hanya kepada masyarakat umum, upaya-upaya ini juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan. Semua perusahaan dihimbau agar dapat segera mendaftar ke Kantor pelayanan BPJS terdekat.
Namun demikian, ketentuan ini juga masih mempunyai toleransi.

“Kewajiban” untuk mendaftarkan ( karyawan ) pada BPJS, berlaku bagi perusahaan yang telah mengeluarkan gaji karyawan sesuai ketentuan UMP.
Namun bagi perusahaan yang gaji karyawannya masih di bawah nilai UMP, masih diberi toleransi.
Hanya saja perusahaan tersebut harus menghubungi Disnakertrans terlebih dulu untuk mendapatkan kebijakan.

Bagaimana jika perusahaan tetap tetap nakal dan membandel ?

Sesuai ketentuan yang telah tertuang dalam PP No.86 tahun 2013 dan PP No.45 tahun 2005, pemerintah bisa mencabut ijin perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak mau mengikutkan karyawannya pada program BPJS.

Dan nantinya, kerjasama dengan BPJS ini – yang biasanya tertuang dalam MOU – akan termasuk dalam hal hukum perdata dan tata usaha negara.
Dan artinya apabila suatu saat terdapat perselisihan, maka untuk menanganinya merupakan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Lihat juga :

You may like these posts