-->

4 Hal Pokok Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan

Sesuai dengan ketetapan Pemerintah, tahun 2015 nanti seluruh perusahaan diwajibkan mengikutkan tenaga kerjanya pada program BPJS Kesehatan. Karena dengan kata yang sederhana BJPS dalam hal ini merupakan “kepanjangan – transformasi “ dari program Jamsostek yang dilaksanakan sebelumnya.

Ketika mendapat informasi seperti ini, teman-teman pekerja umumnya memberikan sambutan yang cukup antusias. Sebab pada kenyataannya selama ini memang ada beberapa perusahaan yang tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program kesehatan Jamsostek, namun melakukan penggantian pengobatan lewat perusahaan.
Lihat juga :

Hanya saja karena masih merupakan sebuah program baru ( tepatnya program lama dengan wajah baru ), masih ada beberapa teman pekerja yang “salah tafsir dan salah terima “ tentang hal ini.
Anggapannya, dengan diikutkan dalam program BPPJS Kesehatan tenaga Kerja, maka karyawan akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara total, 100 %.
Semua hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itulah sebabnya beberapa waktu lalu sempat terjadi kasus ( kebingungan ) : “ lho, saya sudah kan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengapa pengobatan dan obat saya tidak semuanya dibiayai ?”.
Atau juga timbul pertanyaan : “ jika kebetulan ada peserta yang mengalami patah tulang, dan ia berobat ke tabib patah tulang, apakah juga akan dibiayai oleh BPJS ?”.

Pada kenyataannya tidak semua kasus pengobatan ( dan obat ) bisa dibiayai oleh kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab sebagaimana di atas dalam kasus spesifik, beberapa ketentuan BPJS masih mengacu kepada ketentuan program Jamsostek yang lama.

Menurut informasi dari BPJS ketika dilakukan sosialisasi program BPJS Kesehatan Tenaga Kerja beberapa waktu lalu, memang ada beberapa kasus pengobatan (dan obat ) yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dan untuk informasi kepada rekan pekerja lainnya, 4 Hal Pokok Yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu :

1. Peserta
• Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
• Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
• Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
• Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
• Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan

2. Pelayanan Kesehatan
• Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
• Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
• General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
• Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
• Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
• Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
• Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
• Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
• Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
• Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
• Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
• Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
• Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
• Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
• Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
• Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
• Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
• Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
• Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung

3. Obat-obatan:
• Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
• Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
• Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
• Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
• Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
• Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker

4. Pembiayaan:
• Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
• Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
• Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
• Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
• Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
• Biaya tindakan medik super spesialistik
• Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak Mudah-mudahan posting ini dapat memberikan sedikit gambaran tentang BPJS Kesehatan Tenaga Kerja, sehingga tidak timbul kebingungan lagi.

Dan jika ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas tentang seluk beluk BPJS Kesehatan ini dapat langsung dibuka dengan meng-klik tautan-2 di bawah ini :
> www.bpjs-kesehatan.go.id
> https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

You may like these posts