-->

Apa Itu Layanan Self Check In BPJS atau Surat Eligibilitas Peserta BPJS

Yang dimaksud disini tentu saja bukan seperti, check in ketika menginap di hotel-hotel.
Namun yang dimaksud self check in disini merupakan salah satu program – yang boleh dikatakan sebagai sebuah terobosan – yang dilakukan pelaksana BPJS.

● Apa itu self check in BPJS ?

Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan satu badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk merealisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dan sesuai dengan target yang ditetapkan, diharapkan agar semua penduduk Indonesia sudah bisa terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional selambatnya tanggal 1 Januari 2019 mendatang, dengan tingkat kepuasan sekurangnya mencapai 85 %.

Karena itulah, untuk mengejar target tersebut, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan kepesertaan serta mempermudah peserta dalam memperoleh layanan kesehatan, terutama pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, melalui peluncuran Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Mandiri atau Self Check in.

Dimana para peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mencetak SEP sendiri. Atau melakukan self check-in.
Sehingga diharapkan agar peserta dapat lebih cepat dilayani karena dengan self check ini mampu mengurangi dan memotong padatnya antrian di loket BPJS Kesehatan Center fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Simak juga :
> Apa saja pelayanan yang bisa diterima pada fasilitas kesehatan tingkat pertama

Sebagaimana diketahui pula, sebelum adanya SEP atau self check ini, pasien peserta BPJS Kesehatan dengan rujukan manual harus antri di loket BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.
Dengan self check-in pasien peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengantri lagi, sebab mereka bisa mencetak SEP sendiri.
Disamping itu dengan adanya self check in atau SEP Mandiri ini maka dapat mengatasi keterbatasan jumlah loket di BPJS Kesehatan Center.

● Bagaimana syarat dan cara menggunakan layanan SEP mandiri atau self check ini BPJS ini ?

Peserta BPJS Kesehatan yang akan menggunakan SEP mandiri, selain harus melibatkan rujukan online, syarat lainnya adalah SEP belum bridging dengan sistem informasi rumah sakit.
Dan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki SEP dan mendaftar di loket rumah sakit, maka peserta bisa segera memperoleh pelayanan kesehatan

Untuk bisa menggunakan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan sistem rujukan online dari fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui aplikasi P-Care.
Selanjutnya, peserta dapat mencetak SEP Mandiri sebelum melakukan pendaftaran di loket rumah sakit.
Adapun pencetakan SEP Mandiri ini didasarkan pada tiga kriteria pencarian peserta, yaitu nomor rujukan peserta, nomor peserta, atau nomor induk kependudukan (NIK).
Jika membutuhkan informasi yang lebih lengkap tentang self check in BPJS ini dapat langsung dilihat pada sumber ini :
> http://www.bpjs-kesehatan.go.id/

You may like these posts