-->

Bagaimana Ketentuan Hak Ruang Kelas Perawatan Peserta BPJS Kesehatan PPU ?

Meski saat ini sudah banyak orang yang mengikuti program BPJS, namun cukup banyak yang belum memahami dengan jelas tentang bagaimana ketentuan hak ruang kelas perawatan peserta BPJS Kesehatan PPU. Berikut penjelasannya.

Sebagaimana diketahui kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diikuti dalam beberapa kelas, dimana masing-masing kelas akan membayar iuran bulanan yang berbeda jumlahnya.
Kelas I membayar iuran sebesar Rp.59.500 per orang per bulan
Kelas II membayar iuran sebesar Rp.42.500 per orang per bulan
Kelas III membayar iuran sebesar Rp.25.500 per orang per bulan

Adanya perbedaan kelas ini pada dasarnya tidak akan mempengaruhi fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Yang membedakan nantinya adalah ketika pasien peserta BPJS Kesehatan ini melakukan rawat inap.

Peserta dengan kelas berbeda akan mendapatkan ruangan kelas perawatan yang berbeda pula. Dengan kata lain, semua fasilitas kesehatan yang diterima peserta, termasuk obat, semua adalah sama, yang berbeda hanyalah ruang inapnya saja.

Untuk lebih jelasnya, ketentuan ruang kelas perawatan peserta BPJS kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Untuk PNS, TNI /POLRI dan penerima pensiun beserta keluarganya, memiliki hak kelas perawatan :

● Kelas I :
PNS dan penerima pensiun Golongan ruang III dan IV serta TNI/POLRI dan penerima pensiun setara PNS golongan III dan IV.

● Kelas II :
PNS dan penerima pensiun Golongan ruang I dan II serta TNI/POLRI dan penerima pensiun setara PNS golongan I dan II

2. Kelas I :
Pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas 1,5 kali dengan status kawin, anak 1, beserta keluarganya

3. Kelas II :
Pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 kali dengan status kawin, anak 1, beserta keluarganya

Untuk pembayaran iuaran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui bank.
Tentang tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui bank dapat dilihat dibawah ini :

Apabila membutuhkan informasi yang lebih lengkap dan lebih jelas dapat langsung diakses melalui tautan yang dibawah ini :
www.bpjs-kesehatan.go.id

You may like these posts