Sistem Seleksi PPDB SMP dan SMA Tahun 2014
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kemendibud dan sesuai dengan perubahan Kurikulum baru 2013, maka penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) untuk siswa SMP pada tahun 2014 ini dilakukan tanpa melalui test.
Itu artinya penentuan diterima atau tidaknya siswa pendaftar, akan berdasarkan pada nilai raport dan hasil ujian sekolah ( US ) dari masing-masing siswa.
Lihat juga :
> Tata cara penerimaan siswa baru SMP 2014
Itu artinya penentuan diterima atau tidaknya siswa pendaftar, akan berdasarkan pada nilai raport dan hasil ujian sekolah ( US ) dari masing-masing siswa.
Lihat juga :
> Tata cara penerimaan siswa baru SMP 2014
Namun demikian mengingat jumlah pendaftar yang besar serta daya tampung dari masing-masing sekolah yang terbatas, maka akan tetap dilaksanakan seleksi.
Seleksi yang dilakukan adalah untuk menentukan siswa yang diterima didasarkan pada nilai raport, hasil ujian sekolah ( US ) siswa dan dikonevrsi dengan beberapa faktor nilai lainnya.
Untuk lebih jelasnya Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru (PPDB ) 2014 adalah sebagai berikut :
I. Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung dengan sistem sebagai berikut:
A. Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas :
a. Jumlah Nilai US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SD/MI untuk lulusan Tahun 2013/2014 dan jumlah Nilai UN (Ujian Nasional) untuk lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik;
c. Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut :
1) Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus;
2) Urutan prioritas pilihan sekolah;
3) Melihat nilai US/M/UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia;
4) Jika ketentuan butir 5.2.c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.
B. Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMA dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas :
a. Jumlah Nilai UN (Ujian Sekolah) SMP/MTs yang meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA;
b. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik;
c. Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut :
1) Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus;
2) Urutan prioritas pilihan sekolah;
3) Melihat nilai UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris;
4) Jika ketentuan butir 5.3.c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.
II. Penentuan Peringkat (Ranking) Penerimaan Peserta Didik :
A. Untuk SMP :
Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMP diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut :
->Jumlah Nilai US/M : US/M
(3 Mapel : B. Indonesia, Matematika, dan IPA)
Bobot : 5
-> Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B
Bobot : 1
-> Nilai Akhir PPDB : 5US/M + B
B.
B. Untuk SMA :
Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMA diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut
-> Jumlah Nilai UN : UN
(4 Mapel : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA)
Bobot : 5
-> Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B
Bobot : 1
-> Nilai Akhir PPDB : 5UN + B
Untuk informasi dan keterangan lebih detil dapat dilihat pada artikel tentang PPDB SMP - SMA tahun 2014 selanjutnya.
> SMP dan SMP di Kudus Yang Melaksanakan PPDB Online Tahun 2014
> Trik agar dapat diterima di SMP/SMA Favorit Di Kabupaten Kudus pada PPDB 2014