-->

Sistem Seleksi PPDB SMP dan SMA Tahun 2014

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kemendibud dan sesuai dengan perubahan Kurikulum baru 2013, maka penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) untuk siswa SMP pada tahun 2014 ini dilakukan tanpa melalui test.
Itu artinya penentuan diterima atau tidaknya siswa pendaftar, akan berdasarkan pada nilai raport dan hasil ujian sekolah ( US ) dari masing-masing siswa.
Lihat juga :
> Tata cara penerimaan siswa baru SMP 2014

Namun demikian mengingat jumlah pendaftar yang besar serta daya tampung dari masing-masing sekolah yang terbatas, maka akan tetap dilaksanakan seleksi.
Seleksi yang dilakukan adalah untuk menentukan siswa yang diterima didasarkan pada nilai raport, hasil ujian sekolah ( US ) siswa dan dikonevrsi dengan beberapa faktor nilai lainnya.

Untuk lebih jelasnya Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru (PPDB ) 2014 adalah sebagai berikut :

I. Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung dengan sistem sebagai berikut:

A. Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas :

a. Jumlah Nilai US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SD/MI untuk lulusan Tahun 2013/2014 dan jumlah Nilai UN (Ujian Nasional) untuk lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam;

b. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik;

c. Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut :
1) Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus;
2) Urutan prioritas pilihan sekolah;
3) Melihat nilai US/M/UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia;
4) Jika ketentuan butir 5.2.c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.

B. Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMA dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas :

a. Jumlah Nilai UN (Ujian Sekolah) SMP/MTs yang meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA;

b. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik;

c. Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut :
1) Mendahulukan calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Kudus;
2) Urutan prioritas pilihan sekolah;
3) Melihat nilai UN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris;
4) Jika ketentuan butir 5.3.c nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.

II. Penentuan Peringkat (Ranking) Penerimaan Peserta Didik :

A. Untuk SMP :

Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMP diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut :

->Jumlah Nilai US/M : US/M (3 Mapel : B. Indonesia, Matematika, dan IPA) Bobot : 5

-> Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1

-> Nilai Akhir PPDB : 5US/M + B B.

B. Untuk SMA :

Penentuan peringkat (ranking) Penerimaan Peserta Didik SMA diperhitungkan dari nilai akhir PPDB dengan rumus sebagai berikut

-> Jumlah Nilai UN : UN (4 Mapel : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA) Bobot : 5

-> Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1

-> Nilai Akhir PPDB : 5UN + B


Untuk informasi dan keterangan lebih detil dapat dilihat pada artikel tentang PPDB SMP - SMA tahun 2014 selanjutnya.

> SMP dan SMP di Kudus Yang Melaksanakan PPDB Online Tahun 2014
> Trik agar dapat diterima di SMP/SMA Favorit Di Kabupaten Kudus pada PPDB 2014

You may like these posts