Perbedaan Rujukan Online, Daftar Antrean Online dan Self Check In BPJS Kesehatan
Daftar Isi Artikel
Sejak pertama kali diluncurkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan satu badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk merealisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh masyarakat Indonesia, perlahan namun pasti terus berbenah.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan kepesertaan serta mempermudah peserta dalam memperoleh layanan kesehatan, terutama pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Diantaranya, BPJS kesehatan kemudian meluncurkan fitur Rujukan Online, Daftar Online dan Self Check In BPJS Kesehatan.
Secara prinsip, fungsi dan tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang dituju.
Penggunaan fitur ini cukup sederhana. Namun demikian, masih cukup banyak masyarakat yang agak kebingungan dengan ketiga fitur BPJS Kesehatan ini.
Artikel singkat ini akan memperjelas ketiga fitur di atas.
Rujukan Online BPJS Kesehatan
Rujukan online BPJS Kesehatan adalah sistem digitalisasi rujukan berjenjang yang disediakan oleh BPJS untuk memudahkan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit (Faskes Tingkat Lanjutan) berdasarkan kompetensi, jarak, dan sarana yang dibutuhkan.
Surat rujukan dibuat secara digital oleh Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dan datanya terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
Fungsi
Sebagai dokumen digital pengganti surat rujukan fisik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL/Rumah Sakit).
Rujukan Online BPJS Kesehatan merupakan surat Izin/surat pengantar dari Faskes Pertama(Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga ) ke Rumah Sakit.
Rujukan Online BPJS Kesehatan menggantikan rujukan kertas manual dengan sistem digital untuk mengurangi antrean, memberikan kepastian tempat rujukan, dan mempercepat pelayanan.
Tujuan
Menunjukkan bahwa pasien memerlukan penanganan spesialis dan memiliki hak akses ke Rumah Sakit rujukan.
Alur
Pasien berobat ke Faskes Tingkat I (Puskesmas/Klinik/Dokter Keluarga).
Jika perlu penanganan khusus, dokter FKTP menerbitkan rujukan online yang langsung tercatat di sistem Rumah Sakit.
Jadi, surat rujukan online dibuat oleh dokter di FKTP dan datanya tersimpan di sistem, lalu muncul di aplikasi Mobile JKN.
Namun hal ini tidak berarti pasien boleh meminta surat rujukan online dari rumah.
Untuk mendapatkan Surat Rujukan Online pasien tetap wajib datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Faskes I) dan diperiksa oleh dokter. dan tidak boleh diwakilkan.
Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bukan atas permintaan sendiri.
Kondisi ini wajib kecuali dalam keadaan gawat darurat (UGD)
Cara Penggunaan
Surat rujukan online ini digunakan pada saat pendaftaran pertama di Rumah Sakit rujukan
Pasien tidak wajib membawa surat fisik; cukup menunjukkan NIK/kartu BPJS digital di aplikasi Mobile JKN saat mendaftar di Rumah Sakit.
Masa Berlaku
Surat rujukan online umumnya berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak tanggal dibuat/diterbitkan (validasi medis).
Fitur
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melihat nomor rujukan, memilih dokter, dan mengambil antrean online.
Sistem ini memastikan pasien dirujuk ke rumah sakit yang tepat sesuai dengan penyakit dan kapasitas yang tersedia, serta menghindari kerumitan administrasi yang berulang.
Daftar Online (Antrean Online) BPJS
Fungsi
Daftar Online (Antrean Online) BPJS pada dasarnya adalah untuk mengambil nomor urut kedatangan/antrean periksa atau berobat di Rumah Sakit.
Hanya saja disini dilakukan secara online/secara daring sehingga orang tidak perlu datang langsung, mengantre secara antre fisik di rumah sakit sejak pagi.
Tujuan
Mengambil nomor antrean poliklinik dan jadwal dokter secara online/daring agar tidak perlu mengantre lama di rumah sakit.
Memberikan kepastian jadwal pelayanan, menghemat waktu, dan memantau slot antrean secara real-time.
Alur
Daftar antrean online BPJS Kesehatan paling mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Buka aplikasi Mobile JKN -> Pilih Menu "Pendaftaran Pelayanan (Antrean)" -> Pilih/tentukan Faskes -> Pilih Poli, nama dokter dan Jadwal/tanggal kunjungan -> Dapatkan dan simpan nomor antrean/Kode Booking.
Nomor antrean online ini dibuat sendiri oleh pasien.
Untuk mendapatkan nomor antrean/kode booking melalui fitur daftar antrean online dapat dilakukan dari rumah atau dimana saja sebelum tiba di Rumah Sakit/Faskes (pasien tidak harus datang terlebih dulu ke Rumah Sakit, layaknya antre secara fisik).
Daftar antrean online bisa dilakukan mulai H-7.
Cara Penggunaan
Nomor antrean online digunakan pada saat hari H kunjungan ke Rumah Sakit dengan setelah melakukan check-in di Rumah Sakit. Pasien tidak wajib membawa surat fisik; cukup menunjukkan kode booking/nomor antrean di Rumah Sakit.
Setiap kali pasien akan periksa/berobat ke Poli/Rumah Sakit harus membuat (daftar) nomor antrean online terlebih dulu.
Masa Berlaku
Hanya dapat digunakan pada saat hari H kunjungan ke Rumah Sakit atau berlaku hanya pada saat hari janji temu dengan dokter yang dituju.
Fitur
Melalui aplikasi Mobile JKN
Self Check-in BPJS (Check-in via Mobile JKN)
Fungsi
Fungsi utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan pasien.
Pasien dapat mendaftar atau melakukan check-in secara mandiri tanpa harus antre lama di loket pendaftaran fisik.
Tujuan
Mengkonfirmasi kehadiran pasien yang sudah mendaftar online, sehingga tidak perlu ke loket pendaftaran lagi.
Alur
Self check ini dilakukan saat sudah tiba di Rumah Sakit/faskes (biasanya maksimal 1 jam sebelum jam layanan).
Self Check-in dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan menggunakan Mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) yang disediakan di Rumah Sakit.
Dengan aplikasi Mobil JKN
Buka aplikasi Mobile JKN -> Pilih antrean yang aktif -> Lakukan/klik tombol check-in (biasanya memindai QR Code di Rumah Sakit atau menggunakan fitur geolokasi GPS).
Scan barcode yang tersedia di area faskes (Rumah Sakit) untuk memverifikasi kehadiran.
Dengan Mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
Cari/kunjungi mesin APM di Rumah Sakit > Pilih Menu Check-in > Masukkan kode booking dari Mobile JKN > scan kartu BPJS, atau gunakan sidik jari/verifikasi wajah > Mesin akan mencetak tiket antrean yang berisi nomor poli >Langsung menuju poli tujuan
Self check ini dilakukan di dalam area Rumah Sakit ( atau bisa di area parkir/lobby Rumah Sakit )
Cara Penggunaan
Selama kode booking valid, maka SEP (Surat Eligibilitas Peserta) / antrean poli (final) akan diterbit/diproses dan pasien bisa langsung menuju poli.
Masa Berlaku
Hanya dapat digunakan pada saat tiba (H-0) di Rumah Sakit.
Fitur
Melalui aplikasi Mobile JKN atau Mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) di Rumah Sakit
Kesimpulan
Secara ringkas :
1. Daftar Rujukan Online BPJS Kesehatan
Pasien periksa di Puskesmas/klinik/dokter keluarga, dokter membuatkan rujukan online ke Rumah Sakit yang ditentukan/dituju.
Daftar Rujukan Online adalah untuk mendapatkan Surat Rujukan dokter untuk pasien
2. Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan
Setelah rujukan aktif, buka aplikasi Mobile JKN, pilih menu antrean, pilih Rumah Sakit yang ditentukan/dituju, dan ambil nomor antrean.
Daftar antrean online adalah untuk memesan tempat untuk pasien.
3. Self Check-in BPJS Kesehatan
Saat sampai di RS, pasien melakukan check-in mandiri di mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
atau via aplikasi Mobile JKN dengan kode booking.
Self check-in adalah untuk memvalidasi kehadiran pasien.
Simak juga : Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan Anti Gagal
