-->

Daftar Lengkap Tarif Biaya Pemeriksaan KONSUIL Per Besarnya Daya Listrik

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Ketenagalistrikan Terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, maka nama KONSUIL juga ikut naik ke permukaan. Sebab Konsuil memang merupakan instansi yang diberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan kemudian Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” atau SLO.


KONSUIL sendiri merupakan kependekan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, merupakan lembaga nirlaba yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1109 K/30/MEM/2005 juncto 1567 K/20/MEM/2010 juncto 2187 K/20/MEM/2013.
Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, KONSUIL menetapkan biaya atau tarif yang dibebankan kepada konsumen, atas jasa pemeriksaan yang dilakukan .
Biaya ini merupakan tarif resmi atas persetujuan Direktur Jendral ( Dirjen ) Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDAM ), yang merupakan hasil kesepakatan antara pemegang ijin usaha kelistrikan untuk kepentingan umum, yaitu PT. PLN dengan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah. Biaya yang ditetapkan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Tarif biaya pemeriksaan KONSUIL

Sesuai dengan surat Direktur Tehnik dan Lingkungan Ketenagalistrikan No 1738/24/DLT.5/2013 tanggal 14 Maret 2013, daftar lengkap perincian biaya atau tarif jasa pemeriksaan KONSUIL adalah sebagai berikut :


Sedangkan untuk Daya diatas 197 KVA maka biaya pemeriksaan adalah sebesar Rp. 17,5,- per VA

Tempat pembayaran KONSUIL

Untuk melakukan pembayaran atas jasa yang telah dilakukan oleh KONSUIL dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Area konsuil di masing-masing wilayah.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang apa itu KONSUIL, dapat dilihat di bawah ini :

You may like these posts