-->

Pelanggan Ponsel Harus Lakukan Daftar Ulang Kartu

Maret 2015, Pengguna Ponsel Wajib Registrasi Ulang

Harap menjadi perhatian bagi para ‘pelanggan’ kartu ponsel !

Seluruh pelanggan seluler di Indonesia harus melakukan daftar ulang atau her- registrasi pada bulan Maret 2015.

Untuk daftar ulang ini diberikan batas waktu selama 2 bulan.

Dan apabila selama batas waktu tersebut pelanggan ponsel tidak juga melakukan daftar ulang ( registrasi ulang ) maka, maka pelanggan akan dikenakan hukuman.
Hukuman yang bisa diberikan, pada tahap awal kartu pelanggan akan di-blackout .

Pelanggan pemilik kartu tidak bisa lagi melakukan SMS. Apalagi melakukan panggilan.
Pelanggan yang kartunya di-blackout hanya bisa menerima panggilan.
Dan pada tindakan terakhir, kartu seluler tidak bisa lagi digunakan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sebab berdasar surat edaran BRTI nomor 161/ BRTI/V/2014, dicantumkan agar para penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005.

Oleh sebab itu proses registrasi ulang mau tidak mau harus dilakukan, dengan waktu pelaksanaan seperti disebut di atas.

Dan untuk registrasi ulang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Tetapi registrasi ulang ini harus dilakukan dengan menggunakan identitas asli dan dilakukan di distributor utama.
Para pengecer, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

Ketentuan agar para pelanggan diharuskan untuk melakukan registrasi ulang ini ditujukan agar demi terciptanya entri data informasi yang baik dan rapi.
Sebab jika ditinjau ulang dari jangka waktunya, registrasi penggunakan identitas untuk kartu seluler di Indonesia sebenarnya ( seharusnya ) sudah berjalan hampir sepuluh tahun lalu.
Namun pada kenyataannya ketentuan ini bisa tidak berjalan dengan baik.

Namun bagi anda pengguna seluler pribadi tidak usah bingung. Tenang-tenang saja.

Sebab ketentuan dari BRTI tersebut tidak diberlakukan kepada pengguna seluler perorangan ( konsumen ). Melainkan ketentuan tersebut hanya ditujukan kepada para distributor seluler utama atau distributor besar.

Secara lebih lengkap berikut petikan pernyataan dari salah satu anggota BRTI, Riant Nugroho, di Indosat, Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com :

"Jadi setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September. Enam bulan kemudian, kita bisa melakukan untuk pelanggan existing. Kita fokus awal di kartu baru karena biasanya dikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing," kata Riant Nugroho.
"Jadi kalau 2 bulan tidak registrasi ulang, maka kartunya akan di-black out. Sehingga tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya," tambahnya.
"Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," katanya leih lanjut.
"Dulu kita berharap registrasi ini berjalan dengan sukarela. Namun makin ke sini, malahan banyak informasi yang disalahgunakan. Ini yang kita benahi," tutur anggota BRTI lainnya, Nonot Harsono.

Simak juga :

You may like these posts