-->

Cara Mengidentifikasi Limbah B3 Yang Ada Di Perusahaan

Apakah Limbah B3 ( Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ) Itu ?

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sebuah perusahaan yang utamanya bergerak di bidang industri atau pabrikasi biasanya akan selalu menghasilkan sisa kegiatan yang biasa disebut dengan limbah.

Yang secara mendasar, limbah ( industri ) dapat dibagi menjadi 2 golongan besar, yaitu :

1. Limbah yang tidak beracun dan berbahaya
Dalam hal ini adalah limbah yang biasa dikenal umum selama ini

2. Limbah B3 atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
Limbah B3 atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya adalah : Sisa suatu usaha dan atau kegiatan yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yg karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan Lingkungan Hidup, dan atau dapat membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Karena sifatnya yang beracun dan berbahaya itulah, maka limbah jenis ini diharuskan mendapatkan penanganan atau perlakuan yang berbeda dari limbah-limbah biasanya. Limbah B3 tidak boleh ditangani dan diperlakukan secara asal-asalan.
Dimana penanganan dan perlakuan limbah B3 yang meliputi penyimpanan, pengangkutan hingga pemanfaatannya diatur berdasar Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah.

1. Jenis-jenis limbah B3 menurut sumbernya, yaitu :

a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
b. Limbah B3 dari sumber spesifik
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi

2. Uji karakteristik limbah B3 :

a. Mudah meledak
b. Mudah terbakar
c. Bersifat reaktif
d. Beracun
e. Menyebabkan infeksi
f. Bersifat korosif

3. Penentuan sifat akut dan atau kronik dengan pengujian toksikologi

4. Daftar yang termasuk ke dalam jenis limbah B3 terdapat pada Lampiran PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3

5. Limbah dari kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran PP RI No. 85 Tahun 1999 jika terbukti memenuhi uji karakteristik dan uji toksikologi maka limbah tersebut merupakan limbah B3 (pasal 8)

Dari mana sumber limbah B3 ?

Cara Identifikasi limbah B3 yang ada di perusahaan :

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka cara paling mudah dan paling cepat untuk mengidentifikasi adanya limbah B3 di perusahaan dapat dilakukan :


1. Dengan mencocokkan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dengan daftar limbah B3 sebagaimana yang termuat dalam Lampiran PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

2. Apabila ternyata limbah yang dihasilkan perusahaan tidak terdapat pada daftar limbah B3 sesuai lampiran di atas, namun ragu-ragu dengan limbah yang ada, maka pelaku usaha dapat mengujikan limbah tersebut pada laboratorium berwenang yang telah ditunjuk atau diakui oleh Pemerintah.
Pengujian laboratorium dapat meliputi uji karakteristik, penentuan sifat kronik hingga uji sifat toksikologi.

Dengan melakukan cara identifikasi di atas maka perusahaan akan bisa mengetahui dengan pasti apakah limbah yang dihasilkannya termasuk limbah B3 atau tidak.

Selain itu sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup setempat.
Dengan demikian dapat diambil penanganan atau perlakuan sebagaimana mestinya.

Artikel yang berkaitan dengan limbah B3 antara lain :