-->

Langkah Demi Langkah Melaporkan SPT Pribadi Dengan Menggunakan E-Filling Secara Mudah

Dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak ( WP ), Direktorat Jenderal Pajak kini telah meluncurkan sistem pelaporan SPT secara online dengan E-Filling. 


Apa itu e-Filling ? 

Jadi E-Filing adalah satu sarana yang memang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk para Wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT) secara lebih mudah dan cepat. 
Pada saat ini terdapat 2 kanal untuk menggunakan fasilitas e-Filing ini, yaitu: 
1. Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id) 
2. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi. 

Perbedaan dari 2 jenis kanal yang disediakan ini adalah : untuk Layanan melalui situs pajak, hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan, baik dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS. 
Sedangkan Wajib Pajak yang lainnya dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui kanal Penyedia Jasa Aplikasi. 

Meski sistem layanan ini diklaim “mudah”, namun pada pelaksanaannya tidak semudah seperti yang dibayangkan ( atau yang diiklankan ). 
Hal ini terbukti, banyak para wajib pajak ( WP ) yang justru kebingungan ketika akan memulai menggunakan sarana E-Filling secara online. 
( Belum lagi masalah sambungan server yang terlalu overload, penuh. Hingga pengguna sangat sulit untuk masuk dan mengakses situs ini ). 
Langkah demi langkah apa yang harus ditempuh atau prosedur baku apa yang harus dilakukan. 

Berdasarkan dari pengalaman, artikel ini akan membahas secara lebih sistematis tentang bagaimana dan tata cara menggunakan sarana E-filling. 

Langkah demi langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak perseorangan / pribadi untuk melaporkan SPT dengan menggunakan E-Filling adalah sebagai berikut : 

1. Harus sudah terdaftar sebagai peserta wajib pajak ( sudah memiliki NPWP ) 

2. Memiliki e-FIN 

Apa itu e-FIN ? 

E-Fin yang merupakan kependekan dari Electronic Filing Identity Number adalah nomor identitas pribadi untuk menggunakan E-filling. 
Secara sederhana e-FIN hampir mirip-mirip dengan nomor PIN pada kartu ATM. 

Bagaimana cara memperoleh e-FIN ? 

Untuk memperoleh e-FIN, wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak ( terdekat ) dan menyerahkan data yang dibutuhkan, berupa : 
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 
- Kartu identitas diri ( KTP atau SIM atau Paspor ) 
- Nomor HP yang masih aktif dan bisa dihubungi 
- Alamat email untuk pemberitahuan secara elektronik 
Setelah data diserahkan kepada petugas pajak, maka wajib pajak akan segera mendapatkan selembar dokumen yang didalamnya tertera nomor / kode e-FIN dari masing-masing wajib pajak. 
Proses untuk mendapatkan e-FIN tidak lebih dari 10 menit ( yang lama adalah antreannya ). 

3. Mendaftarkan akun di situs pajak 

Setelah eFIN diperoleh, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan dan mengaktifkan ( aktivasi ) akun di situs pajak. Cara mendaftar akun di situs pajak : 
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi 

- Masukkan data yang diminta, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone. 
Anda juga diminta untuk membuat dan menentukan password e-Filing di form isian tersebut. 
- Setelah data yang diminta diisikan secara lengkap segera Klik tombol “Daftar”. 
Jika sukses maka, halaman situs berganti dan disitu tertera pemberitahuan yang mengatakan bahwa pendaftaran berhasil dan ada link Aktivasi yang dikirimkan ke alamat email anda. 

4. Mengaktivasi e-FIN di situs pajak 

Cara aktivasi akun e-FIN di situs pajak : 
- Buka email anda. 
- Buka email yang masuk dari situs pajak tersebut. 
- Pada email tersebut akan tertera link aktivasi untuk akun anda. 
Klik link aktivasi tersebut. 
Jika berhasil, maka anda akan dibawa ke halaman situs pajak kembali dan terdapat pemberitahuan pada halaman situs tersebut bahwa aktivasi yang anda lakukan telah berhasil dan anda bisa langsung masuk dan menggunakan fasilitas e-Filling. 
Jika link tidak berfungsi, copy lin tersebut lalu pastekan pada tab browser. 
Hasilnya sama seperti di atas. 
Sebagai informasi Aktivasi akun wajib pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender semenjak eFIN diperoleh. 

5. Cara menggunakan e-Filling 

Pada tahap ini wajib pajak sudah bisa mulai menggunakan e-Filling untuk melaporkan SPT pribadi. 
Untuk menggunakan e-Filling caranya : 

a. Persiapkan data perpajakan sesuai kategori masing-masing dan data pendukungnya, antara lain : 
- Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). 
Bukti Potong PPh Pasal 21 dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji ( untuk PNS), Pemegang Kas ( untuk TNI atau Polri), atau Bagian Keuangan atau HRD ( untuk karyawan swasta ). 
Jika anda bukan merupakan pegawai atau karyawan, persiapkan dan lengkapi juga dengan : 
- Daftar Anggota Keluarga 
- Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun bersangkutan 
- Daftar Harta dan Hutang pada tahun bersangkutan 
- Dan apabila telah diketahui bahwa Pajak Anda kurang bayar, siapkan juga Surat Setoran Pajaknya, dan catat jumlah yang disetorkan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)-nya. 

b. Mulai menggunakan e-Filling 

- Buka situs efiling.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login


- Masuk ke dalam akun dengan menggunakan data login yang anda isikan saat registrasi akun 
- Setelah berhasil masuk akan terbuka halaman untuk melakukan e-Filling. 
Isikan data yang diminta sesuai dengan data perpajakan anda masing-masing. 

c. Mengakhiri menggunakan e-Filling 

Setelah semua data diisikan secara lengkap maka pada baris terakhir pengguna akan disuguhi dengan lembar pernyataan, untuk menyatakan bahwa data yang diisikan adalah telah lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
Terdapat pula verifikasi untuk data wajib pajak tersebut. 
Jika yakin, maka klik KIRIM. 
Maka proses pelaporan SPT pribadi dengan menggunakan e-Filling telah selesai. 
Pengguna atau wajib pajak akan mendapat kiriman email dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT dengan menggunakan e-Filling. 

Nah seperti itulah, Langkah Demi Langkah Melaporkan SPT Pribadi Dengan Menggunakan E-Filling Secara mudah. 


UPDATE : 
Sehubungan dengan masih banyaknya wajib pajak yang belum bisa melaporkan SPT dengan menggunakan e-Filling yang disebabkan oleh situs yang sedang down / server overload, maka batas akhir pelaporan SPT yang sedianya akan berakhir pada tanggal 31 maret 2016 diundur hingga pada tanggal 30 April 2016. 
Dan berikut cara pelaporan SPT dengan e-filling :

You may like these posts