-->

Cara Pelaporan SPT Pajak Dengan E-Filling Online Melalui Internet

Sebagai salah satu terobosan baru untuk menjadikan para wajib pajak ( WP ) lebih mudah dan dan juga nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan apa yang disebut dengan aplikasi e-Filing. 

( Itu lho...seperti yang diiklankan di televisi..) 

● Apa itu E-filling 

e-Filing adalah sistem pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) untuk para Wajib Pajak ( WP ) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak yang bisa dilakukan secara online dengan sarana internet tanpa menggunakan pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id Dengan menggunakan E-Filling ini diharapkan agar para wajib pajak dapat menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. 

● Keuntungan menggunakan e-Filling 

Keuntungan utama dari menggunakan e-filling telah disingggung di atas. Selain itu dengan menggunakan fasilitas e-filling, para Wajib Pajak ( WP ) bisa memperoleh beberapa keuntungan lainnya, diantaranya adalah : 

1. Para wajib pajak ( WP ) bisa menyampaikan laporan SPT secara cepat dan aman Dengan fasilitas e-Filing ini para wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot harus mengantri dan menunggu antrian yang panjang baik di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

2. Karena dilakukan secara online / internet maka Para wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT ini dimana saja, kapan saja. Bahkan bisa dilakukan hingga 7 x 24 jam. 

3. Sangat Murah, sebab dengan cara e filling, wajib pajak tidak dikenakan biaya apapun pada saat melakukan pelaporan SPT ( satu-satunya biaya yang dikeluarkan adalah hanya untuk koneksi internet ) 

4. Karena menggunakan sistem komputer, maka proses penghitungan dapat dilakukan secara lebih tepat 

5. Karena menggunakan bentuk wizard, maka proses pengisian SPT menjadi lebih mudah 

6. Dengan adanya validasi pengisian SPT maka data yang disampaikan oleh para wajib pajak bisa lengkap 

7. Karena menggunakan system online / internet, itu artinya mengurangi penggunaan kertas. Yang jika dilacak lebih ke belakang, itu berarti mengurangi penebangan pohon / hutan. Dan itu berarti system e-filling lebih ramah lingkungan. 

8. Para wajib Pajak tidak perlu lagi mengirim Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak, terkecuali jika memang diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR). 

● Jenis pelayanan e-filling 

Untuk saat ini, fasilitas e-Filing dapat melayani penyampaian 2 jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, yaitu: 

1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770S
Layanan / formulir ini digunakan bagi para wajib pajak (WP) Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. 
Contoh wajib pajak dalam kategori ini antara lain : Karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya; 

2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770SS. 
 Layanan / formulir ini digunakan bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja). 

● Cara melakukan e-filling 

Secara mendasar, para wajib pajak ( WP ) bisa melakukan e-Filing, dengan melalui 3 tahapan utama. 
- 2 tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. 
- Tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. 

3 tahapan yang harus dilakukan para wajib pajak untuk melakukan e-filling, meliputi: 

1. Tahapan Pertama : Mendapatkan e-FIN 

e-FIN dapat diperoleh oleh para wajib pajak dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

Apa itu e-FIN ?  Dan bagaimana cara mendapatkan e-FIN ?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang menggunakan e-Filing. Wajib pajak hanya perlu saja mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat hanya sekali saja. 

2.Tahapan Kedua : Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing 


Setelah memperoleh e-FIN dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat, wajib pajak kemudian mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengisi form yagn telah disediakan. Pendaftaran diri sebagai WP e-Filling dibatasi paling lama 30 hari kalender sejak e-FIN diterbitkan. 

3. Tahapan ketiga : Menyampaikan laporan SPT Tahunan 

Untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing, WP Orang Pribadi dapat melakukannya melalui situs DJP. Dimana tata cara pelaporan SPT ini dilakukan melalui 4 langkah prosedural, yaitu: 
(1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) 
(2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS 
(3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan 
(4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email 

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan atau untuk langsung menggunakan layanan e-Filling anda dapat masuk dan segera klik tautan berikut : 
> efiling.pajak.go.id 

You may like these posts