-->

Karyawan Swasta Bisa Mendapat Pensiun Lewat BPJS

Ada kabar baru yang cukup menggembirakan bagi para karyawan swasta. Laiknya pegawai negeri atau PNS, karyawan swasta nantinya juga bisa mendapatkan pensiun.

Selama ini, sebagian besar karyawan swasta merasa resah, apa yang akan terjadi jika mereka telah mencapai “habis masa pakainya”.
Sebab tidak seperti pegawai negeri atau PNS yang memperoleh pensiun ketika telah melewati masa purna tugas, sebagian besar karyawan swasta “tidak memperoleh apa-apa” ketika telah di PHK karena “umur pakainya “ telah lewat.

Mungkin, memang sudah ada sebagian kecil perusahaan swasta yang memberikan program pensiun bagi karyawannya setelah mereka tidak mampu bekerja.
Tetapi jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan keseluruhan jumlah karyawan swasta.
Sehingga ketika karyawan swasta telah pensiun, mereka justru kebingungan “ mau apa”, sebab mereka tetap harus menanggung biaya hidup dan membiayai keluarga.

Karena itulah sejak diluncurkan awal tahun lalu, sebagai salah satu langkah untuk mengatasi hal seperti ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan pensiun untuk para pekerja di sektor swasta.

Dimana sesuai yang dijadwalkan, program pensiun untuk sektor swata ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015.
Simak juga :

Pada saat ini program pensiun karyawan swasta tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah. Dan rencananya akan segera diterbitkan, setidaknya sekitar akhir tahun ini.
"Program jaminan pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015. Namun, khusus untuk pegawai negeri sipil akan berlaku di tahun 2029," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Banten.

Bagaimana dengan perusahaan swasta yang telah menerapkan program pensiun ?

Dikatakan, bahwa kebijakan program jaminan pensiun yang akan diterapkan BPJS ini nantinya tidak akan tumpang tindih dengan program perusahaan yang telah memberlakukan jaminan serupa.
Sebab dalam hal ini target dari program BPJS Ketenagakerjaan ini membidik para karyawan yang baru.
Dan lagipula bentuk jaminan yang akan diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih bersifat pada perlindungan dasar.
"Toh kami lebih bersifat dasar kalau yang sudah dikelola ya silakan. Ini bertahap," katanya.

Menurutnya pula, dalam pelaksanaan tahapan tersebut, perusahaan swasta nantinya dibebani kewajiban dalam memberikan jaminan pensiun bagi para tenaga kerjanya.

Dikatakan, program jaminan pensiun sudah masuk ke dalam RPP dan saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
"Ya nanti program kami sedang dalam RPP, sedang dalam tahap harmonisasi, belum final. Saat ini ada 2 RPP yang belum keluar. Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," ujarnya.

Jika program ini memang bisa diterapkan dan berhasil diterapkan, maka akan dapat merupakan harapan baru dan angin segar bagi karyawan sektor swasta. Yang selama ini selalu terseok-seok dalam masalah penghasilan di hari tuanya.

You may like these posts