Uang Pensiun Karyawan Swasta Lewat BPJS Ketenaga Kerjaan : Cara Hitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Beserta Simulasinya
Daftar Isi Artikel
Melalui salah satu program BPJS yang telah ditetapkan pemerintah, karyawan swasta sudah bisa memiliki hak jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua ( JHT ) atau yang secara umum lebih sering disebut sebagai uang pensiun.
Program ini tentu saja cukup menggembirakan dan cukup membantu karyawan swasta yang harus diberhentikan dari pekerjaan karena faktor usia atau purna tugas atau pensiun.
Tidak seperti pegawai negeri atau PNS yang memperoleh uang pensiun ketika telah melewati masa purna tugas, sebelum adanya program tersebut karyawan swasta tidak mendapatkan uang pensiun.
Hal inilah yang kerap menjadikan para karyawan swasta “resah dan gelisah”, karena saat harus pensiun, mereka tidak punya “bekal” yang memadai setelah tidak bekerja, sedangkan mereka tetap harus menanggung beban hidup dan membiayai keluarga.
Beda dengan pegawai Negeri yang hari tuanya “lebih terjamin” karena mendapatkan pensiun.
Hal ini pula yang sering dijadikan alasan mengapa orang-orang (jaman dulu) lebih memilih menjadi pegawai negeri ketimbang pegawai swasta.
Disini anda kami ajak untuk lebih memahami tentang apa dan bagaimana uang pensiun karyawan swasta melalui program BPJS Ketenaga Kerjaan, cara menghitung besarnya uang pensiun yang seharusnya diterima karyawan swasta, lengkap dengan contoh dan simulasinya.
Anda sudah tahu apa yang dimaksud Uang Pensiun dan ketentuannya
Namun jika merujuk kepada KBBI yang dimaksud pensiun adalah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
Sedangkan Uang pensiun merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa, jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski demikian ada perbedaan dalam tata cara penerapan atau pelaksanaanya, antara karyawan swasta dengan pegawai negeri.
Bagi karyawan swasta, uang pensiun dikumpulkan melalui iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh karyawan dan perusahaan.
Untuk iuran JHT, karyawan membayar sebesar 2% dan perusahaan menanggung 3,7% dari upah, sedangkan untuk iuran JP ditanggung oleh karyawan 1% dan perusahaan 2% dari upah.
Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
Manfaat JP ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta untuk setiap bulannya. Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.
JP dan JHT sifatnya wajib, artinya setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Kapan uang pensiun karyawan swasta diberikan ?
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
Jika merujuk kepada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Hubungan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja, maka kondisi karyawan yang memasuki usia pensiun tergolong PHK.
Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diberikan ketika seseorang pekerja yang terdaftar dalam program BPJS tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan dan setelah masa tunggu satu bulan (belum mendapatkan pekerjaan baru).
Dan juga dapat diberikan ketika pekerja berusia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri secara permanen
Jaminan Pensiun (JP ) dapat diberikan ketika seorang pekerja yang terdaftar dalam program BPJS tersebut mencapai usia pensiun atau 59 tahun (pada tahun 2026) dengan masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan. Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia.
Besarnya uang pensiun yang diterima karyawan swasta
Pada dasarnya uang pensiun atau dana pensiun untuk karyawan swasta diberikan setelah karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja / PHK (yang dalam hal ini karena faktor usia).
Karena itulah besarnya dana pensiun untuk karyawan swasta dihitung seperti perhitungan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Batasan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Dalam UU Cipta Kerja, tidak disebutkan secara tegas berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Karena itu, wajar kalau kamu tidak menemukan angka pasti soal usia pensiun di dalam pasal-pasalnya.
Meski tidak disebutkan secara tegas dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tentang batasan usia pensiun karyawan swasta sebenarnya telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun awal ditetapkan sebesar 56 tahun, lalu meningkat menjadi 57 tahun sejak 1 Januari 2019.
Selanjutnya, usia pensiun ini akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali, hingga mencapai batas maksimal, yaitu 65 tahun.
Itu artinya batasan usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2026 adalah 59 tahun.
Untuk periode tahun-tahun berikutnya, batasan usia pensiun karyawan swasta adalah sebagai berikut:
2025–2027: 59 tahun
2028–2030: 60 tahun
2031–2033: 61 tahun
2034–2036: 62 tahun
2037–2039: 63 tahun
2040–2042: 64 tahun
2043–2045: 65 tahun
Komponen Uang Pensiun/Dana Pensiun Karyawan Swasta
Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
1.upah pokok; dan
2.tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Dan, menurut Pasal 56 PP 35/2021 pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas:
1.uang pesangon sebesar 1,75 kali;
2.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
3.uang penggantian hak.
Untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Ketentuan perhitungan Uang pesangon (UP) adalah sebagai berikut:
Masa Kerja Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun 2 bulan upah
≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun 3 bulan upah
≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun 4 bulan upah
≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun 5 bulan upah
≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun 6 bulan upah
≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun 7 bulan upah
≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun 8 bulan upah
≥ 8 tahun 9 bulan upah
Ketentuan perhitungan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah sebagai berikut:
Masa Kerja UPMK
≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun 2 bulan upah
≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun 3 bulan upah
≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun 4 bulan upah
≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun 5 bulan upah
≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun 6 bulan upah
≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun 7 bulan upah
≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun 8 bulan upah
≥ 24 tahun 10 bulan upah
Dengan demikian, uang pensiun/dana pensiun untuk karyawan swasta terdiri dari :
1.Komponen wajib BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP)
2.Uang Pesangon (UP) 1,75 kali
3.Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1 kali, dan
4.Uang Penggantian Hak (UPH)
Contoh / simulasi perhitungan besarnya uang pensiun karyawan swasta
Sebagai contoh dibawah diberikan simulasi perhitungan uang pensiun berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021, sebagai berikut :
Bapak Janpilu adalah seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan di sebuah kota kecil ketika memasuki usia pensiun.
Dan oleh perusahaannya Bapak Janpilu telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Upah terakhir Bapak Janpilu adalah Rp. 3.000.000 (3 juta) per bulan dengan perincian upah Rp. 2.500.000 sebagai gaji pokok dan Rp. 500.000 sebagai tunjangan tetap.
Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Bapak Janpilu, di saat itu kebetulan Bapak Janpilu tidak memiliki sisa cuti.
Lalu, berapakah besarnya uang pensiun Bapak Janpilu?
Berdasarkan besarnya upah dan masa kerja, maka Bapak Janpilu mendapatkan :
-Uang Pesangon (UP) sebesar 9 bulan upah.
-Uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 8 bulan upah
-tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak memiliki sisa cuti.
Perincian perhitungan besarnya uang pensiun menggunakan kalkulator dana pensiun Bapak Janpilu:
Upah per bulan = Rp.3000.000 (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja = 20 tahun
UP = 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp.3.000.000 x 1,75
= Rp.47.250.000
UPMK = 8 x upah perbulan x 1
= 8 x Rp.3.000.000 x 1
= Rp.24.000.000
Total uang pensiun = Rp.47.250.000 + Rp.24.000.000
= Rp.71.250.000
Jika diandaikan pekerja diikutsertakan program JHT dengan masa iur 20 tahun (240 bulan), dan iuran JHT yang dibayar pengusaha sebesar 3,7% dan yang dibayar Bapak Janpilu 2%, maka manfaat program pensiun JHT yang diterima Bapak Janpilu adalah:
Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja = Upah per bulan x 3,7% x masa iur
= (Rp.3.000.000 x 3,7%) x 240 bulan
= Rp.26.640.000
Iuran yang dibayar pekerja
Upah per bulan x 2% x masa iur
= (Rp.3.000.000 x 2%) x 240 bulan
= Rp.14.400.000
Karena manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, jika berdasarkan
simulasi perhitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka perhitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah: = (UP + UPMK) – iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Rp.71.250.000 – Rp.26.640.000
= Rp.44.610.000
Jika dijumlah, total uang pensiun yang diterima Bapak Janpilu adalah total iuran JHT (5,7% x upah per bulan x masa iur) yaitu sebesar Rp.41.040.000 ditambah dengan selisih uang pensiun yang dibayarkan oleh pekerja sebesar Rp.44.610.000 yaitu senilai Rp.85.650.000..
Apabila perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun baik JP, JHT, ataupun DPLK, yang sebagian atau seluruh iurannya dibayarkan perusahaan, dapat menjadi pengurang total dana pensiun sebagaimana dijelaskan di atas
Cara Mengecek Uang Pensiun/Dana Pensiun Karyawan Swasta
Lalu bagaimana caranya karyawan swasta bisa mengetahui berapa banyak jumlah uang pensiun/dana pensiunnya ?
Karyawan swasta dapat mengecek Uang Pensiun/Dana Pensiun melalui :
- BPJS Ketenagakerjaan: Melalui aplikasi BPJSTKU, portal resmi, atau SMS.
- ATM BNI: Pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Atau melalui aplikasi JMO mobile
Beberapa Masalah (Kontroversi) Uang Pensiun Karyawan Swasta
1. Jika karyawan swasta bisa mendapat pensiun, apakah buruh swasta juga bisa mendapatkan uang pensiun?
Secara garis besar, istilah penyebutan “karyawan swasta” dan “buruh swasta” terdengar serupa, karena keduanya mendapatkan kerja (pekerja) dari pemberi kerja untuk mendapatkan upah dari jasa atau tenaga yang mereka tawarkan.
Demikian halnya di mata hukum.
Berdasar Undang-Undang Ketenagakerjaan, baik karyawan maupun buruh dianggap sama. Karena itulah digunakan istilah “pekerja”.
Namun pada prakteknya di lapangan, hal ini bisa menjadi berbeda. Jadi “serupa tapi tak sama”.
Pada umumnya, karyawan swasta memiliki ikatan kerja tertulis yang bersifat tetap dan mengikat kedua belah pihak ( baik berupa kontrak ataupun perjanjian kerja dengan pemberi kerja/perusahaan). Sedangkan pada umumnya, buruh swasta tidak memiliki ikatan kerja tertulis.
Gampangnya bisa dikatakan bahwa setiap karyawan (swasta) adalah buruh, namun tidak semua buruh (swasta) dapat disebut sebagai karyawan (swasta).
Dengan demikian buruh (pada umumnya) tidak akan mendapatkan hak Uang Pensiun.
2. Apakah Uang Pensiun karyawan swasta kena potongan pajak ?
Jawabannya adalah : Ya
Berpedoman kepada PP Nomor 68 Tahun 2009, karyawan swasta yang mendapatkan uang pensiun dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dimana dikenakan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.
Pemotongan pajak ini bersifat final jika dibayarkan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.
Dimana perincian ketentuan tarif pajak untuk uang pensiun karyawan swasta adalah :
• Tarif Pajak (PPh 21 Final):
o Rp0 - Rp50.000.000: 0%
o Di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000: 5%
o Di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000: 15%
o Di atas Rp500.000.000: 25%
Tips dan Saran untuk penarikan dana pensiun : 4% Rule
4% rule adalah sebuah strategi penarikan dana pensiun yang menyarankan seseorang untuk menarik maksimal 4% dari total aset pensiun pada tahun pertama, lalu menyesuaikannya dengan inflasi setiap tahun berikutnya.
Konsep 4% Rule diperkenalkan oleh William P. Bengen, seorang perencana keuangan Amerika Serikat, melalui riset yang dipublikasikan di Journal of Financial Planning pada 1994.
Konsep 4% rule merupakan pendekatan sederhana yang kemudian sering dijadikan acuan oleh para perencana keuangan untuk memperkirakan kebutuhan dana pensiun secara realistis.
Tujuannya agar dana pensiun dapat bertahan lebih lama (setidaknya selama 30 tahun), dengan asumsi dana tersebut tetap diinvestasikan secara konservatif.
Dasar Hukum:
Referensi dan dasar hukum dari artikel tentang uang pensiun karyawan swasta di atas adalah :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
7. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi