SEC Anggap Perusahaan Senjata AS Lakukan Suap Pada Pengadaan Senjata Kepolisian Indonesia
Setelah issu-issu dan kasus korupsi agak mereda beritanya di Indonesia ( mungkin karena berlangsungnya Pemilu Pilpres ), pada bulan Juli, Indonesia kembali diguncang issu kasus korupsi.
Bahkan dua issu terakhir ini boleh dibilang sebagai issu yang sangat besar.
Sebab sebelumnya ada satu isu besar yang dihembuskan dan berkembang dengan adanya rilisan dokumen rahasia dari WikiLeaks.
Dimana dalam dokumen WikiLeaks yang menyoroti adanya kemungkinan suap pada kasus pengadaan uang pecahan rupiah Indonesia oleh salah satu perusahaan percetakan uang dari Australia tersebut dicantumkan nama-nama orang nomor satu di Indonesia.
Dalam hal ini termasuk Presiden SBY, mantan presiden Megawati SoekarnoPutri dan Laksamana Sukardi. ( Dalam hal ini termasuk petinggi negara Malaysia dan Vietnam ).
Bisa dilihat pada :
Dan kini media juga diguncang tentang issu suap yang dilakukan oleh salah satu perusahaan senjata dari Amerika kepada salah satu instansi penting di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari BBC.co.uk, diberitakan bahwa salah satu perusahaan pembuat senjata raksasa di Amerika Serikat, yaitu Smith & Wesson, telah dikenakan denda sebesar 2 juta dollar pada hari Senin 28/7/2014, lalu.
Denda ini dijatuhkan pada perusahaan senjata AS ini karena dianggap melakukan suap kepada sejumlah pejabat dari berbagai negara , termasuk Indonesia untuk mendapatkan bisa kesepakatan kontrak penjualan senjata. Perusahaan senjata Smith & Wesson dikenal memproduksi pistol yang sangat populer digunakan di lembaga-lembaga penegakan hukum dan militer ( termasuk kepolisian ).
Badan yang berwenang di negara itu, yaitu Komisi Sekuritas dan Bursa ( Securities and Exchange Commission / SEC ) Amerika menuduh jika perusahaan senjata Smith & Wesson telah memfasilitasi suap senilai 11.000 dollar AS dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis bagi para pejabat polisi Pakistan tahun 2008 demi mendapatkan sebuah kontrak pasokan.
Menurut laporan dari kantor berita AFP, setahun setelah peristiwa itu, SEC mengatakan, sejumlah karyawan Smith & Wesson juga melakukan atau menyetujui praktik suap di Indonesia demi memenangi kontrak dengan sebuah departemen kepolisian Indonesia.
Meski kesepakatan tersebut akhirnya gagal.
Dalam laporan tersebut , AFP tidak menyebutkan siapa nama pejabat polisi yang telah didekati dan menerima suap dari perusahaan Smith & Wesson tersebut.
Menurut SEC, disamping Pakistan dan Indonesia, perusahaan tersebut juga melakukan sejumlah upaya untuk melakukan suap kepada beberapa pejabat di Turki, Nepal, dan Banglades melalui pihak ketiga.
SEC juga menemukan bahwa tindakan perusahaan tersebut, meski dalam hal ini berhasil atau tidak dalam melakukan praktek bisnisnya, telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing AS, yang bertujuan untuk menghilangkan praktik suap dan korupsi sebagai sebuah faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.
Smith & Wesson sendiri tidak mengakui atau membantah semua temuan SEC, tetapi perusahaan tersebut bersedia untuk membayar 2 juta dollar AS sebagai denda.
SEC mengatakan, perusahaan itu telah mengambil tindakan untuk menghentikan transaksi penjualan yang tertunda ketika mengetahui adanya penyuapan yang dilakukan oleh para stafnya, dan memecat semua staf penjualan internasional saat mulai menangani masalah tersebut.