-->

Apa Itu Carding ? Anda Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Tertipu Saat Belanja Online

Jika anda termasuk orang yang gemar berbelanja online, maka sepertinya wajib tahu tentang Carding. Sebab jika mengabaikan hal ini, bisa-bisa anda menjadi korban penipuan. 

Tetapi apa itu Carding ? 

Carding merupakan salah satu metode kejahatan online. 
Dengan melakukan Carding pelaku kejahatan dapat meraup keuntungan untuk dirinya. Metode penipuan online Carding biasanya menggunakan kartu kredit. 
Namun tidak seperti kasus penipuan menggunakan kartu kredit yang pernah terjadi sebelumnya, dimana pelaku dengan kartu kredit curian berupaya membeli barang-barang yang berharga mahal, maka pada Carding gaya baru yang marak belakangan ini cenderung menyasar kepada transaksi jual beli game atau konten digital. 

Pelaku Carding disebut dengan Carder. Atau kadang juga disebut sebagai Cyberfroud atau penipuan di dunia maya. 

Penipuan dengan Carding saat ini umumnya menyasar kepada para pelajar atau mahasiswa yang berbelanja online – umumnya untuk membeli game atau konten digital - dimana cara pembayarannya harus menggunakan kartu kredit, sedangkan pelajar / mahasiswa yang bersangkutan belum / tidak memiliki kartu kredit. 


Modus operandi Carding biasanya dilakukan dengan menawarkan menawarkan jasa pembelian secara online. 

Pelaku kejahatan Carding bahkan awalnya biasanya menawarkan game-game dengan harga yang cukup murah di bawah harga normal, dengan dalih sedang ada promosi besar-besaran atau akan mendapatkan diskon jika membeli game tersebut melalui mereka. 

Dan ketika korban tertarik dan setuju membelinya ( melalui pelaku ) maka pada mulanya transaksi berjalan lancar, sebagaimana transaksi pembelian (asli) lainnya. 
Yaitu setelah pembeli mentransfer sejumlah uang yang disepakati maka game yang diinginkan dengan segera dikirimkan ke akun pembeli. 

Namun, setelah beberapa hari bahkan terkadang dalam hitungan jam, game yang telah terbeli ( pikirnya secara resmi ) tersebut tiba-tiba terkena revoke. Atau ditarik kembali oleh pihak penjual. 
Hal tersebut terjadi karena data informasi kartu kredit yang digunakan untuk membeli ternyata tidak benar. Dan ketika hal ini telah terjadi maka pembeli terpaksa hanya dapat gigit jari. 
Sebab game yang diinginkannya tidak didapatkan, sedangkan uangnya juga melayang ( ditilap pelaku ), yang biasanya akan lepas tangan begitu saja. 

Karena itu jika anda – utamanya pelajar dan mahasiswa – yang ingin melakukan transaksi jual beli, agar tidak tertipu sebaiknya mewaspadai teknik Carding ini. 
Terutama sekali ketika membeli game atau konten digital lainnya – secara online melalui pihak kedua. 
Karena faktanya, ada cukup banyak korban Carding, karena saat ini teknik penipuan Carding disinyalir marak dilakukan di Indonesia. 

Menurut hasil riset dari Clear Commerce Inc, yang merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi yang berlokasi Texas – Amerika Serikat, negara Indonesia tercatat mempunyai carder ( pelaku carding ) terbanyak di dunia pada urutan kedua setelah negara Ukrania. 

Menurut riset tersebut pula, ada hingga 20 persen transaksi online yang berasal dari Indonesia adalah hasil carding. 
Hal ini pulalah yang menyebabkan ada begitu banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) yang berasal Indonesia. 

Salah satu cara untuk mengetahuinya cukup mudah. 
Yaitu apabila pada formulir pembelian online yang disediakan oleh situs belanja online tersebut tidak mencantumkan nama negara Indonesia, itu artinya konsumen yang berasal dari negara Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut. 

Jumlah kerugian ( finansial ) yang harus diderita akibat teknik Carding seperti pada pembelian game atau konten digital memang tidak sangat fantastis, mungkin hanya berkisar ratusan ribu rupiah saja, namun pada beberapa kasus hingga jutaan rupiah. 
Namun bagaimanapun juga, yang namanya tertipu atau ditipu tetap saja mengecewakan dan menjengkelkan. 

Lalu bagaimana caranya agar jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus Carding ini ? 

Ada beberapa tips sederhana agar tidak tertipu oleh Carding, diantaranya : 

- Jangan mudah tergiur membeli atau berbelanja konten digital secara online yang harganya sangat murah, tidak wajar atau bahkan tidak masuk akal. 

- Hati-hati jika terpaksa menggunakan penyedia jasa pembelian online. 
Pelajari dan ketahui secara cermat track record dan kredibilitasnya. Selalu gunakan penyedia jasa yang benar-benar terpercaya. 

- Jangan mudah percaya terhadap iming-iming yang ditawarkan. 
Misalnya bulan promo besar-besaran, sedang ada diskon gede dan sejenisnya. 
Pokoknya, singkatnya : “ JANGAN MAU DIBODOHI PAKAI IKLAN …!” 
Seberapa hebat dan seberapa banyak iklan tersebut. Mau 1 kek, 50, 51, 52, 53, 54 atau 55 sekalipun, jangan mau dibodohi. 

- Sebaiknya hindari jika ada menawarkan untuk membeli namun kesannya terburu-buru dan bahkan agak memaksa. 
Misalnya dengan dalih adanya tenggat waktu tertentu. 

- Saat menggunakan akun pribadi – terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan - pada fasilitas internet umum, sebaiknya langsung hapus Cache dan Cookie browser. Bahkan kalau bisa hindari hal ini. 
Untuk menangkal bahaya di dunia maya :

You may like these posts