-->

Daftar Perusahaan Pengelola Limbah B3 Yang Memiliki Ijin Dari Kementrian Lingkungan Hidup

Limbah B3 adalah limbah bahan beracun berbahaya. Sesuai namanya limbah B3 tidak boleh dikelola sebagaimana mengelola limbah-limbah lainnya. 

Untuk mengelola limbah B3 harus mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI. 

Yang dimaksud dengan mengelola limbah B3 disini mulai dari proses menghasilkan, menyimpan sementara, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun hingga pemusnahan limbah B3. 

Bagi perusahaan atau pelaku industri yang menghasilkan limbah B3, untuk mengelola limbah B3 boleh dibilang sangat rumit. Sebab untuk “boleh” mengelola limbah B3, perusahaan atau pelaku industri, diharuskan memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk semua jenis pengelolaan. 
Sedangkan untuk bisa memiliki ijin pengelolaan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan atau pelaku industri harus memenuhi persyaratan yang sangat rumit, baik berupa persyaratan administratif maupun persyaratan teknis. 
Yang mana, bagi perusahaan / pelaku industri hal seperti ini tidak hanya menyita waktu, dan tenaga namun juga biaya yang tidak kecil jumlahnya. 

Karena itulah sebagai cara praktis yang biasanya dipilih perusahaan atau pelaku industri untuk mengelola limbah B3 adalah bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki Ijin Dari Kementrian Lingkungan Hidup. Yang dalam hal ini sering disebut juga sebagai Pihak Ketiga yang berijin. 

Bentuk kerja sama ini juga harus dituangkan di dalam sebuah kontak tertulis, dimana di dalamnya harus tertuang jenis pengelolaan limbah B3 apa yang akan dikerja-samakan. 
Sebagai informasi agar lebih memahami jenis-jenis pengelolaan limbah B3 berikut adalah definisi dari masing – masing pengelola limbah B3, antara lain : 

1. Penghasil Limbah B3 
Yang dimaksud dengan Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. 


Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Izin TPS Limbah B3 ). 
Lihat juga : 

2. Pengangkut Limbah B3 
Yang dimaksud dengan Pengangkut Limbah B3 adalah : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. 
Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. 
Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut. 

3. Pengumpul Limbah B3 
Yang dimaksud dengan Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. 
Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup. 
Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan sebatas wilayah dalam kota, maka pengajuan permohonan Izin Pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten. 
Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan lintas kota namun masih dalam satu propinsi, maka pengajuan permohonan izin pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi setempat. 
Begitu pula jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan dalam skala nasional maka pengajuan permohonan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 
Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup. 

4. Pemanfaat Limbah B3
Yang dimaksud dengan Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. 
Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. 
Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi. 

5. Pengolah Limbah B3 
Yang dimaksud dengan Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. 
Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pengolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 

6. Penimbun limbah B3 
Yang dimaksud dengan Penimbun Limbah B3 adalah adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. 
Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan mengetahui definisi dari masing-masing pengelolaan limbah B3, maka perusahaan atau pelaku industri bisa memilih dan menentukan bentuk pengelolaan apa yang akan dilakukan dan dikontrakkan dengan pihak ketiga. Sebab ijin dari dari Kementrian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada perusahaan pengelola limbah B3 atau Pihak Ketiga juga sangat spesifik. 

Untuk menemukan atau mengetahui daftar perusahaan pengelola limbah B3 atau Pihak Ketiga yang berijin dari Kementrian Lingkungan Hidup bisa dilihat dari rilis yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Hanya saja, meskipun memang lengkap, rilis ini memang memuat daftar yang sangat panjang. Sehingga butuh cukup waktu untuk memilah dan memilihnya. 

Karena itu jika memang kebetulan membutuhkan informasi tentang hal ini, Daftar Perusahaan Pengelola Atau Pihak Ketiga Pengelola Limbah B3 Yang Memiliki Ijin Dari Kementrian Lingkungan Hidup yang berikut ini mungkin bisa membantu anda untuk mempercepat pencarian. 

Berikut Daftarnya : 

1. PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri ( PPLI ) 

PPLI merupakan salah satu pengelola limbah B3 yang paling tertua dan paling dikenal dalam dunia pengelolaan limbah B3 di Indonesia. PPLI di bawah pengelolaan WMI ( Waste Management Indonesia ), sebuah perusahaan joint venture antara Modern Asia Environmental Holdings (MAEH) dengan Pemerintah Indonesia. 
Jenis usaha PPLI mencangkup pengangkutan, pengumpulan, pengolah, penimbun dan pemusnahan limbah B3. 
Kantor PPLI terletak di daerah Cileungsi, Bogor – Jawa Barat. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia. 

 2. PT. Teknotama Lingkungan Internusa ( TLI ) 

Hampir mirip dengan PPLI, TLI juga merupakan salah satu perusahaan pengelola limbah B3 yang telah banyak dikenal para pelaku industri di Indonesia. PT. Teknotama Lingkungan Internusa ( TLI ) bergerak dalam berbagai bidang pengelolaan limbah B3 diantaranya Pengangkutan, Pengumpulan, Pemusnahan, Pengolahan limbah B3. 
Kantor perwakilan di Surabaya terletak di Ruko Chofa Shop House No. 6 Jl. Raya Sukomanunggal Jaya, Darmo Satelit Town – Surabaya. Telpn : ( 031 ) 7340742. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia. 

3. PT. Putra Restu Abadi ( PRA ) 

Perusahaan selanjutnya adalah PT. Putra Restu Abadi. Perusahaan pengelola limbah B3 ini berlokasi di Jl. Raya Kedungsari No. 16 RT. 01 RW. 01 Ds. Kedungsari, Kec. Kemlagi, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur. 

4. PT. Tenang Jaya Sejahtera ( TJS ) 

Lingkup pengelolaan PT. Tenang Jaya Sejahtera metermasuk dalam pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan limbah B3. Termasuk izin untuk menangani limbah medis. 
PT. Tenang Jaya Sejahtera memiliki kantor perwakilan di Jl. Kedungsari No. 19, Kemlagi – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur. Telpn : ( 0321 ) 362472. 

5. PT. Surya Purnama Semesta ( SPS ) 

PT. Surya Purnama Semesta melayani jasa pengangkutan, pengumpulan, dan pemanfaat limbah B3. Lokasinya di Jl. Gresik Gadukan No. 254 Surabaya. Telpn : ( 031 ) 7490628. 

6. PT. Kita Mandiri Pribadi ( KMA ) 

PT. KMA sebenarnya lebih sebagai pihak pengangkut limbah B3 yang berijijn, dengan cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia. 
Namun perusahaan ini memang bekerja sama dengan banyak pengolah limbah B3, antara lain PT. Indocement Tunggal Prakasa, PT. Logam Jaya Abadi, PT. Holcim dan lain sebagainya. 
PT. KMA memiliki kantor perwakilan di Perum Wisma Permai Jl. Jatisari Permai Blok P No. 14 Sidoarjo – Jawa Timur. Telpn : ( 031 ) 8537599. 

7. PT. Triata Mulia Indonesia ( TMI ) 

Meski lebih dikenal sebagai pengangkut limbah B3, PT. Triata Mulia Indonesia sebenarnya di juga bergerak dalam bidang Pengolahan, Pemanfaatan, Pemusnahan limbah B3, dengan Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia. 
Kantornya terletak di Jl. Klampis Jaya 10F Surabaya. Telpn : ( 031 ) 5052246. 

8. PT. Amako Rezeki Utama ( ARU ) 

PT. Amako Rezeki Utama merupakan salah satu dari sedikit pengelola limbah B3 yang memiliki ijin untuk menangani limbah B3 medis, dengan cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia 

Nah, itulah Daftar Perusahaan pengelola atau Pihak Ketiga Pengelola Limbah B3 Yang Memiliki Ijin Dari Kementrian Lingkungan Hidup. 

Daftar perusahaan tersebut memang hanya sebagian dari sekian banyak perusahaan pengelola Pihak Ketiga Pengelola Limbah B3 Yang Memiliki Ijin Dari Kementrian Lingkungan Hidup. 
Namun perusahaan-perusahaan tersebut telah banyak dikenal dan digunakan oleh banyak perusahaan atau pelaku industri, khususnya di wilayah Pulau Jawa. 
Jadi anda mungkin bisa memilah dan memilih sendiri salah satu diantaranya. Semoga bermanfaat. 
Untuk daftar pemanfaat limbah B3 di Jawa Tengah lihat ini :

You may like these posts