-->

Jari Mana Yang Paling Tepat Untuk Mengenakan Cincin Batu Akik ? Contoh Rasullullah

Saat ini Indonesia sedang dilanda demam batu akik. Sehingga begitu mudah ditemui, pada hampir setiap orang, tua-muda, pria ataupun wanita dengan bangganya mengenakan cincin batu akik pada jari-jarinya. Tidak hanya satu atau dua jari, bahkan pada sebagian orang mengenakancincin batu akik di setiap jarinya.
Padahal dulu, ketika lelawak Tessy muncul dengan atribut batu akik di semua jarinya sering dijadikan bahan ledekan. Tetapi tidak sekarang.

Lalu, jari mana yang paling tepat untuk mengenakan Cincin Batu Akik ?

Dan apakah boleh seorang muslim mengenakan cincin batu akik ?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang umat muslim untuk mengenakan cincin batu akik, selama tidak dimaksudkan untuk syirik – percaya dan mengandalkan tuah dari batu akik – dan hanya sebatas untuk hiasan tangan semata.
Banyak hadist yang meriwayatkan bahwa Rasullullah SAW juga mengenakan cincin di salah satu jemarinya.

Sebagaimana dilansir dari laman Fajar Online, disebutkan, Rasullullah mengenakan cincin dari bahan perak. Sedangkan mata batu akiknya adalah batu akik yang berasal dari Habasyah. Yaitu sebuah negeri di benua Afrika ( sekarang bernama Ethopia). Adapun warna batu akik dari Rasullullah adalah hitam.

Imam An-Nawawi berkata, tambangnya ada di Habasyah dan Yaman.

Sedangkan menurut riwayat dalam hadits Imam Muslim, bahwa Anas bin Malik berkata, “Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, mata cincinya terbuat dari batu Habasyah.”
(HR. Muslim, No. 5485).

Lalu di tangan mana Rasullulah mengenakan cincin batu akiknya ?
Masih dari riwayat Anas bin Malik, mengatakan bahwa “Rasulullah SAW memakai cincin perak bermata batu Habasyah di tangan kanannya. Beliau meletakkan mata cincinnya di bagian dalam telapak tangan beliau.”
(HR. Muslim, No. 5487).
Lalu dari Tsabit, bahwa Anas berkata, “Nabi SAW memakai cincin di sini.” Dia menunjuk jari kelingking tangan kirinya.
(HR. Muslim, No 5489).
Sedangkan pada hadits lainnya dari Abu Burdah dari Ali (bin Abu Thalib) berkata, “Rasulullah saw melarangku memakai cincin di jari yang ini dan ini.” Abu Burdah berkata, “Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.”
(HR. Muslim, No. 5493).

Berdasar beberapa hadist yang ada para ulama fiqih berpendapat, bahwa mereka telah sepakat membolehkan memakai cincin, baik di tangan kanan, ataupun juga pada tangan kiri.
Dan tidak makruh memakainya pada salah satu dari keduanya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Kitab Muslim mengatakan, umat muslim sepakat bahwa menurut sunnah, memakai cincin untuk laki-laki adalah di jari kelingking, sedangkan untuk kaum wanita boleh memakai cincin pada seluruh jari-jarinya.
Para ulama berkata, “Hikmah dari tempatnya di jari kelingking adalah lebih menjauhkan diri dari kesibukan tangan, karena posisinya yang berada di paling ujung, dan juga karena tidak menyibukkan tangan dari kesibukan-kesibukan yang diambil dengan tangan tersebut.
Berbeda dengan selain jari kelingking makruh untuk laki-laki memakainya di jari tengah dan telunjuk, berdasarkan hadits ini.
Imam An-Nawawih melanjutkan, adapun memakai cincin pada tangan kanan dan kiri, terdapat dua hadist yang menerangkan demikian, dan kedua hadits tersebut sahih.

Namun para ulama berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama.
Kata Imam An-Nawawi, kebanyakan kalangan ulama shalafush-shalih mengatakannya pada tangan kanan, dan sebagian mereka mengatakan tangan kiri.
Imam Malik menganjurkan tangan kiri dan menurutnya makruh digunakan pada tangan kanan.

Menurut mazhab Imam Syafi’i, pendapat yang benar bahwa tangan kanan lebih utama karena merupakan hiasan dan tangan kanan lebih mulia, lebih berhak, dan lebih pantas untuk perhiasan.


Lihat juga :

You may like these posts