-->

Bagaimana Ketentuan Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah ( PPU )

Artikel singkat ini akan membahas tentang Bagaimana Ketentuan Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah ( PPU ).

Sebagaimana ditetapkan, memasuki tahun 2015 nanti semua badan usaha dan perusahaan diwajibkan untuk mengikutkan pekerjanya dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah ( PPU ). Dimana badan usaha dan atau perusahaan yang bandel akan dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi administrative, financial atau fisik.

Dan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh BPJS, untuk ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah ( PPU ) adalah sebagai berikut :

1. Pekerja penerima upah untuk PNS, TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintahan non pegawai negeri

● Iuran jaminan kesehatan sebesar 5 % dari gaji / upah per bulan, dimana 3 % dibayar oleh pemberi kerja dan 2 % dibayar oleh pekerja.
● Gaji atau upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi PNS, TNI / POLRI dan pejabat negara adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga
● Gaji dan upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran untuk pegawai non pegawai negeri adalah penghasilan tetap dengan batas paling tinggi sebagai dasar perhitungan 2 kali Penghasilan Tidak kena pajak ( PTKP ) Status kawin anak 1.

2. Pekerja penerima upah sleain peserta diatas

● Iuran jaminan kesehatan sebesar 4,5 % dari gaji atau upah yang diterima tetap setiap bulan, dimana 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 % dibayar oleh pekerja.
● Iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan mulai 1 Juli 2015 sebesar 5 % dari gaji atau upah yang diterima tetap setiap bulan, dimana 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh pekerja.
● Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji atua upah pokok dan tunjanan tetap. Batas paling bawah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten kota ( UMK ) yang berlaku.
● Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) dengan status kawin dengan anak 1.
● Untuk keluarga yang lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua besaran iuran sebesar 1 % per orang dari gaji atau upah sesuai ketentuan.
● Untuk tambahan kerabat lainnya, seperti kakak, adik, keponakan, asisten rumah tangga, supir dan sebagainya, besaran iuran adalah nominal sesuai dengan pilihan ruang kelas perawatan.

Adapun ruang kelas perawatan yang disediakan adalah sebagai berikut :
- Kelas I : membayar iuran Rp. 59.500 per orang per bulan
- Kelas II : membayar iuran Rp. 42.500 per orang per bulan
- Kelas III : membayar iuran Rp. 25.500 per orang per bulan

Lihat juga :

You may like these posts